Buleleng, (Metrobali.com)-

Melalui dialog langsung antara Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan PD Pasar Kabupaten Buleleng diruang Komisi III DPRD Buleleng pada Senin, (1/2/2021), akhirnya rencana pemberlakuan penyeseuaian tarif pasar yang rata-rata kenaikannya Rp 2 ribu atau naik 70 persen dari tarif sebelumnya, diputuskan ditunda kenaikannya sembari menunggu situasi normal dari covid-19.

Terhadap hal ini, Dirut PD Pasar Buleleng Made Agus Yudiarsana,SH mengatakan dengan diputuskannya penundaan penyesuaian tarif pasar, maka pihaknya akan mengikutinya.

“Kami akan mendengar masukan dan saran dari Komisi III DPRD Buleleng untuk menunda dahulu kenaikan tarif pasar ini. Penundaan ini dilakukan, hingga covid-19 mereda. Dan kalau sudah mereda, maka akan diambil langkah selanjutnya.” ujar Agus Yudiarsana mantan anggota DPRD Buleleng dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Buleleng yakni Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan untuk kedepannya nanti, sebelum PD Pasar melaksanakan kebijakan, agar di koordinasikan dengqn DPRD Buleleng.

“Setelah mendengar penyampaian Dirut PD Pasar maka kami meminta Direksi PD Pasar Kabupaten Buleleng untuk sementara jangan dulu menaikan retribusi. Dan harus prihatin dengan kondisi saat ini” ucapnya.

Begitu juga dengan kenaikan tarif pasar sebesar 70 persen lantaran sejak Tahun 2013 belum pernah melakukan penyesuaian tarif, agar dipertimbangkan juga secara bertahap. Artinya kenaikan itu bisa saja dilakukan untuk menutupu kerugian yang selama ini dirasakan oleh PD Pasar Buleleng.

“Pada dasarnya kami setuju kenaikannya. Namun perlu dipertimbangkan juga, hingga nantinya mampu mendongkrak PAD.” tutupnya. GS