Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA., mendukung penuh dibukanya pariwisata Bali hari ini, 14 Oktober 2021, walau diperuntukan untuk negara tertentu saja seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi dan Selandia Baru.

Namun tetap diharapkan menjaga protokol kesehatan sesuai arahan Pusat, baik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan bahkan Presiden Joko Widodo dan peran serta masyarakat dan pelaku pariwisata Bali khususnya sangat dibutuhkan dalam peningkatan kunjungan wisatawan baik lokal maupun internasional tanpa tawar menawar.

“Dan apabila ada pelanggaran ada tahap tahap yang dilalui akhir harus deportasi,” kata Togar Situmorang, Kamis (14/10/2021).

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengingatkan walau semua pihak merasa bahagia pariwisata Bali kembali dibuka, namun keselamatan tetap harus diutamakan karena ada kemungkinan varian virus baru serta masyarakat tetap harus hati hati serta bersama sama terus membangun kesadaran masyarakat meningkatkan proteksi kesehatan.

Menurut Togar Situmorang, Kebijakan pemerintah membuka parawisata Bali itu juga membuat bangga karena selama dua tahun pemerintah Gubernur Bali Wayan Koster sangat ketat memberlakukan prokes dan sekarang Pulau Bali lolos tahap awal dari pandemi Covid-19 dan telah siap menerima turis mancanegara.

“Diharapkan promosi pariwisata untuk mengembalikan pariwisata Bali pasca Covid-19 nanti tentunya juga tidak terlepas dari pemerintah Bali di dalam melakukan terobosan-terobosan seperti mengurangi masa karantina dari delapan hari menjadi lima hari untuk menarik wisatawan berkunjung ke Bali khususnya yang merupakan destinasi pariwisata yang paling diminati semoga saja sektor pariwisata Bali dapat bangkit,” tutup pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly serta Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik Gg Melati Br Gumecik No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel ini. (wid)