Karangasem, (Metrobali.com) –

Total hampir setengah kilogram ganja kering berhasil diamankan jajaran Polres Karangasem dari dua orang tersangka diwaktu yang berbeda.

Pengungkapan kasus dengan barang bukti cukup banyak ini, diawali ketika anggota unit reskrim Polsek Abang menggelar swiping di Pacha Bar Amed, Abang, Karangasem pada 24 Desember 2019 lalu.

Disana polisi melakukan tes urine terhadap para pengunjung, pemain musik serta pemilik tempat hiburan. Setelah hasil tes keluar, rupanya salah satu pengunjung yaitu tersangka inisial LTH alias VK (44) asal Depok, Jawa Barat positif mengandung Narkotika.

VK langsung diamankan dan saat itu juga dilakukan penggledahan disekitar lokasi bar yang menjadi tempat tinggal sementara VK. Saat melakukan penggledaham Polisi menemukan dua bungkus ganja kering, smoking paper, korek gas dan biji ganja.

Setelah mengamankan VK, Polisi terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan dari tersangka, hingga didapatlah informasi bahwa tersangka VK mendapat pasokan ganja dari seseorang dan saat itu ia juga tengah menunggu pesanan.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (27/12/2109) anggota Sat Narkoba Polres Karangasem kemudian membuat rencana dengan cara memancing target untuk bertemu di Pacha Bar. Benar saja, tersangka AS.W alias AN datang kelokasi, tanpa basa – basi polsisi langsung melakukan penggledahan dan berhasil menemukan satu tas warna biru yang didalamnya berisi ganja kering siap edar dan satu bungkus tembakau yang sudah dicampur dengan ganja serta dibagian bagasi motor vespa yang dikendarinya kembali ditemukan satu paket ganja yang telah dilakban berwarna coklat dibungkus plastik berwarna hijau.

“Ya ini adalah hasil pengungkapan dengan barang bukti terbanyak sepanjang tahun 2019, modus tersangka senagai anghota komunitas vespa,” terang Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini saat menggelar press riliease dilobi Polres Karangasem pada Selasa (31/12/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Hanya saja meski ganjaran hukuman mengancam didepan mata, kedua tersangka dengan potongan rambut gimbal ala anak regae tersebut terlihat santai saja bahkan salah satu tersangka nampak senyum senyum sembari mengacungkan tangan salam dua jari dihapan sejumlh awak media yang datang melakukan peliputan. (Suar)