Marius Widjajarta

Jakarta (Metrobali.com)-

Pelaksanaan sistem jaminan sosial dalam BPJS dikatakan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta, telah menghilangkan tanggung jawab negara.

“Problematika dan peraturan jaminan sosial tentang BPJS yang menghilangkan tanggung jawab negara, dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Marius dalam sidang permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta,Rabu (11/2).

Hal itu disampaikan oleh Marius yang mewakili Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipersoalkan sejumlah perusahaan dan perorangan di Mahkamah Konstitusi.

Marius menyebutkan bahwa dana penerima bantuan iuran diberikan untuk nonpenerima bantuan iuran guna membayar tagihan klaim, sehingga dana yang ada sebelumnya habis di akhir 2014.

“Kesalahan lainnya adalah bentuk jaminan pelayanan BPJS yang membatasi masalah klaim,” kata Marius.

Marius mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dia himpun, pelayanan kesehatan yang besar seperti asuransi swasta, memiliki dasar yang seharusnya menyerupai asuransi sosial.

“Maksudnya, Undang-Undang BPJS pelayanannya harus bersifat ‘manage care’, tapi pelaksanaannya, sistem paket sehingga terjadi perbedaan pelayanan dengan undang-undang,” jelas Marius.

Undang-undang ‘manage care’dijelaskan Marius berarti pelayanan yang menyeluruh, sementara sistem paket tidak menyeluruh.

Perkara ini dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.

Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. AN-MB