Zainal Arifin Mochtar 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Saksi ahli Zainal Arifin Mochtar mengatakan lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersifat “self-regulatory body” atau berwenang mengatur dirinya sendiri.

“Ciri lembaga independen ialah bersifat ‘self-regulatory body’, atau mengatur dirinya sendiri,” kata Zainal sebagai saksi ahli pihak KPK dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Zainal menggarisbawahi sifat tersebut berlaku apabila tidak ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut.

“Dengan ‘self-refulatory body’ itu sebenarnya kalau tidak ada aturan yang mengaturnya, dia bisa mengatur sendiri sepanjang tidak menyalahi undang-undang,” kata Zainal.

Sebaliknya Zainal mengatakan KPK tidak bisa mengatur dirinya sendiri atau sifat ‘self-regulatory body’ itu tidak berlaku apabila ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci dan detil mengenai suatu aturan.

Namun, Zainal mengatakan sifat ‘self-regulatory body’ ini masih belum dapat tempat dalam undang-undang sehingga masih bisa diperdebatkan dan rawan keambiguan.

“Sayangnya ‘self-regulatory body’ ini belum dapat tempat kuat dalam undang-undang. Aturan dalam berbagai lembaga independen belum jelas,” kata dia.

Zainal menuturkan hal tersebut dikarenakan ketidakrapian saat merancang undang-undang. “Ini karena ketidaktahuan kita dalam menyusun undang-undang. Modelnya baru tes-tes saja,” kata dia.

Tim Biro Hukum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta dalam sidang praperadilan hari ini.

Dua saksi ahli dari pihak KPK sudah dihadirkan dan sudah disumpah. Saksi tersebut, antara lain pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dan dosen hukum Universitas Parahyangan Bernard Arif Sidharta.

Tim Biro Hukum KPK juga kan menunjukkan bukti-bukti tertulis berupa dokumen penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan. AN-MB