Ahli ilmu racun temukan sianida pada barang bukti kasus Jessica

Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso memperhatikan barang bukti kopi Vietnam yang mengandung sianida dalam sidang kasus pembunuhan mirna di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/7/2016). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (Metrobali.com)-
Ahli forensik bidang toksikologi kimia dan biologi Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Kombes Pol Nur Samran Subandi, mengatakan menemukan kandungan racun sianida pada barang-barang bukti perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Saat menyampaikan keterangan dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8), Nur Samran Subandi mengatakan ahli forensik memeriksa gelas dan botol berisi cairan beracun, satu gelas kopi pembanding, cairan lambung, jaringan lambung, hati dan empedu serta urin korban.

Pemeriksaan barang-barang bukti, menurut dia, menunjukkan adanya kandungan racun sianida.

“Ditemukan positif sianida dengan kandungan 0,2mg/l,” katanya.

Ahli toksikologi itu mengatakan kopi pembanding semestinya tidak masuk dalam barang bukti yang harus disita karena bisa dibuat kapan saja.

“Pembanding ini semestinya tidak termasuk kategori bukti karena pembanding adalah kopi dalam kondisi normal sehingga kalau pemeriksa membutuhkan pembanding bisa langsung meminta,” katanya.

Berikut tujuh barang yang diperiksa Pulabfor Polri menurut ahli toksikologi:

1. Satu gelas berisi sisa minuman kopi korban (+/- 150ml)
2. Satu botol berisi sisa minuman kopi korban (+/- 200ml)
3. Satu botol berisi segelas minuman kopi pembanding (+/- 350ml)
4. Satu buah pipet berisi cairan lambung (+/- 0,1ml)
5. Satu buah toples berisi jaringan lambung dan isinya milik korban.
6. Satu buah toples berisi jaringan hati dan empedu milik korban.
7. Dua buah spoit berisi urine korban dengan volume masing-masing (+/- 0,1ml)

ANT