Foto: Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 (kiri) bakal menggugat Gubernur Bali Wayan Koster Rp 22 Triliun.

Denpasar (Metrobali.com)-

Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra AMD bakal menggugat Gubernur Bali Wayan Koster jika berani mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang wisatawan asing, wisatawan lokal hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali. Tidak tanggung-tanggung, Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 itu bakal menggugat orang nomor satu di Bali itu dengan nilai fantastis yakni Rp 22 Triliun.

“Jangan salah tulis ya jurnalis, ini Pak Gubernur Wayan Koster bisa digugat kalau mengeluarkan produk hukum yaitu Perda tentang larangan warga negara mendaki gunung di Bali” kata Agung Manik Danendra AMD Minggu pagi (4/6/2023) saat dihubungi di kediamannya Puri Tegal Denpasar Pemecutan setelah selesai melaksanakan Yadnya Upacara Tumpek Landep.

Gugatan yang bakal dilayangkan Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini adalah Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

“Tapi kalo hanya cakap-cakap doang (Gubernur Koster tidak menerbitkan Perda larangan mendaki gunung di Bali) nggaklah bro (tidak digugat),” tegas Agung Manik Danendra AMD, Notaris Senior lulusan UGM yang memiliki juga AMD Law Firm beralamat di Renon, Denpasar.

Adapun, dasar Hukum  Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

“Dasar hukumnya ada bisa dipake pasal 1365 KUH Perdata dan digugat dengan kerugian material immateriil. Perbuatan yang dapat merugikan orang lain bisa dituntut ganti kerugian materiil  dan immateriil, immateriilnya yang kena Pak Yan,” terang Agung Manik Danendra AMD.

Agung Manik Danendra AMD di atas Gunung Srawet, pura yang didirikan bersama umat se-Nusantara.

Kenapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut AMD walaupun Perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif dalam hal ini Gubernur Bali bersama DPRD Bali namun usulan dari Perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur maka Gubernur Kosterlah yang digugat.

Lalu kenapa sampai diancam dengan gugatan Rp 22 Triliun Pak Gubernurnya? Ditanya demikian Agung Manik Danendra AMD menegaskan dirinya tidak sedang mengancam Gubernur Koster melainkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad tersebut adalah hak warga negara untuk dilayangkan kepada pemimpin/penguasa dan atau pejabat pemerintahan.

“Bukan ancam mengancam ini ya tapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa maka sebagai warga negara yang taat hukum kami juga bisa melakukan Gugatan terhadap perbuatan produk hukum Pak Gubernur, kalau kami anggap merugikan. Kan sudah banyak kritikan dan masukan nih, kalo nggak mempan masih tetap jalan iya kami Gugat,” tegas Agung Manik Danendra AMD.

Agung Manik Danendra AMD saat melakukan yadnya.

Dirinya juga menjelaskan angka nilai gugatan Rp 22 Triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Koster yang akan dilarang untuk didaki. Jadi sederhananya kerugiannya Rp 1 Triliun untuk satu gunung.

Untuk diketahui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dalam Perma 2/2019 didefinisikan sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan onrechtmatige overheidsdaad dapat berupa tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling). Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ditujukan untuk suatu akibat hukum, tetapi dapat menimbulkan akibat hukum.

Agung Manik Danendra AMD lantas mempertanyakan kewenangan Gubernur Koster sampai melarang warga negara naik gunung. “Gunung itu milik siapa? Itu harus ditanya Pak Gubernur dulu. Apa gunung sudah diinventarisir milik Pemprov Bali,” tanya alumnus kampus Universitas Udayana yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan dan juga pernah menjadi Manajer Persatuan Sepak Bola Kampus, Ketua Koperasi Kampus, Manajer Utama Koperasi Kampus, Ketua I Senat di Kampus pada era Orde Baru ini.

“Gunung Milik Rakyat dikuasai Negara, dan perpanjangan tangan Negara di wilayah Provinsi kan Gubernur, Gubernur boleh mengatur dan seterusnya. Namun ketika peraturannya bertentangan dengan kehendak publik rakyat setempat, orang/publik kan bisa menggugat Gubernur atas kebijakannya dan Gubernur atas pribadinya,” papar putra dari tokoh pendidikan Bali Drs Anak Agung Ngurah Widura Pemecutan (almarhum) dengan jabatan terakhirnya Pengawas pada Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali era Orde Baru (Orba) ini.

“Tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat Perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung. Kan Pak Yan Koster sudah tenar dengan imbauan,” sambung Agung Manik Danendra AMD yang merupakan lulusan Doktoral Ilmu Pemerintahan ini.

Gubernur Bali, Wayan Koster, saat membacakan SE yang mengatur tentang wisatawan.

Di sisi lain Agung Manik Danendra AMD yang dikenal sebagai tokoh yang lahir dari keluarga Pendidik dan Pejuang Kemerdekaan RI ini mengaku dapat memahami penolakan berbagai kalangan termasuk khususnya dari para pencita alam dan para pemandu pendaki gunung terhadap rencana kebijakan yang tidak pro rakyat dari Gubernur Koster.

“Saya waktu SMA ikut pencinta alam sehingga dapat penghargaan sebagai pencinta alam semua gunung dapat didaki Bali dan Jawa kecuali saat itu Gunung Batukaru karena ada kegiatan upacara dan saat itu ada binatang buas jadi hanya gunung Batukaru saja yang belum dapat didaki,” sebut Agung Manik Danendra AMD, tokoh tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang tidak henti-hentinya berbuat untuk kaum milenial dan umat ini sampai viral dengan julukan The Real Sultan Dermawan Bali ini.

Agung Manik Danendra AMD pun sempat menyampaikan pernah mendaki Gunung Semeru, Gunung Merapi, dan tahun lalu mendaki lereng Gunung Lawu. Tokoh yang dijuluki Pejuang Hindu Nusantara ini juga membuat Pura di Puncak Gunung Srawet. “Mendaki gunung itu mengasyikkan, olahraga sambil berekreasi makan nasi bungkus di atas gunung, walau memang turunnya yang berat,” kenang  The Real Sultan Dermawan Bali ini yang juga dikenal di banyak aktivitas keagamaan mendirikan Pura Majapahit Trowulan, Pura Gunung Srawet, mensuport Pura Jati Alas Purwa Banyuwangi dan membantu pembangunan sejumlah Pura di Sumatera.

Agung Manik Danendra AMD selalu konsisten dengan berbaginya dengan tagline “AMD Milik Kita: Bersama Mewujudkan Pembangunan Bali yang Pro Kemakmuran Rakyat” ini lantas mengingatkan harusnya Gubernur Koster mengerti kesucian gunung dimaksud dan jangan sampai melarang mendaki gunung apalagi dengan mengeluarkan produk hukum berupa Perda. Gubernur Koster juga harus memikirkan dampak kerugian dari kebijakannya dimana ekonomi rakyat akan dimatikan misalnya para pemandu, para pelaku UMKM, para penjual peralatan outdoor, desa adat dan banyak pihak akan dirugikan.

“Itu ekonomi rakyat gimana karena ada yang jualan lho di atas gunung seperti Gunung Batur, Gunung Lempuyang ada puranya di atas. Saya bener-bener nggak ngerti itu pemikiran Bapak Gubernur Koster ini,” sebut Agung Manik Danendra AMD bertanya-tanya.

“Kalau dasar argumen Pak Gubernur dengan kesucian gunung dan Taksu Bali, saya kira untuk menjaga kesucian gunung dan Taksu Bali bisa dengan beragam cara sesuai adat dan bhisama seperti menghaturkan pakelem ke gunung. Taksu Bali juga bisa dijaga dengan berbagai tradisi adat upacara keagamaan termasuk berpakaian yang sopan sesuai adat di Bali. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga Taksu Bali,” tegas Agung Manik Danendra AMD.

Dirinya juga mengaku heran kenapa menjelang habis masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi, Gubernur Koster malah membuat kekacauan baru dan memantik amarah publik. Harusnya cukup Gubernur Koster membuat himbauan bukan malah melarang-larang dan membuat kebijakan yang jelas-jelas tidak pro rakyat serta malah merugikan rakyat.

“Itu kan Bapak Gubernur tinggal beberapa bulan lagi, kok mau buat kebijakan yang nanti bisa digugat plus kalau ada Gubernur baru kan bisa mengubah pula kebijakan itu. Cukuplah imbauan saja,” saran Agung Manik Danendra AMD menyebut perkataan imbauan karena memang Gubernur Koster terkenal dengan imbauannya sehingga viral juga dengan julukan “Gubernur Imbauan”.

Agung Manik Danendra AMD pun menambahkan “setiap jengkal tanah di Bali itu Suci dan ada Tuahnya”. Begitu juga pesan kakeknda almarhum I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan, mantan Kepala Pendaftaran Hak Milik Indonesia era Soekarno (BPN sekarang). “Itu bermakna sangat dalam artinya tanah Bali itu Suci dan memang kewajiban kita semua untuk menjaganya,” pesan Agung Manik Danendra AMD.

Poling Pilgub Bali 2024, Paslon AMD-Mudarta memimpin.

Di sisi lain, dengan berbagai aksi nyata untuk Bali dan Nusantara, Agung Manik Danendra AMD semakin mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat Bali untuk maju sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024. Publik juga semakin menaruh simpati kepada AMD-Mudarta dimana AMD dinilai tepat berpasangan dengan Made Mudarta yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Bali yang dikenal dengan partainya yang dekat dengan anak-anak muda dan dipimpin milenial yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam simulasi 12 pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 yang dimuat dalam polling di situs website kabarbalisatu.com atau KBS, paslon AMD-Mudarta meraih simpati publik berada di peringkat pertama dengan mengumpulkan dukungan 34,13 %. Di posisi kedua ditempati pasangan Koster-AMD dengan dukungan 23.30% . Sementara di posisi ketiga paslon AMD-AWK dengan dukungan 14.30%.

Sementara untuk tiga besar nama Calon Gubernur Bali dalam polling Gubernur Bali, Agung Manik Danendra AMD juga masih jauh memimpin dengan dukungan 33,80 %. Di posisi kedua disusul Gubernur Bali Wayan Koster dengan 22,88% dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di posisi ketiga dengan 14,15 %.

Agung Manik Danendra AMD juga masih unggul dalam Polling Ngrembug Semeton Bali “Mencari Calon Gubernur Bali 2024-2029” yang digelar Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Agung Manik Danendra AMD merajai polling PSI ini dengan dukungan 52 % jauh meninggalkan Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (dan)