Pelaku Agung Dipa (pakai topi) didampingi anggota Reskrim Polres Jembrana1.

Agung Dipa pakai topi/mb
Jembran (Metrobali.com)-

Agung Dwi Dipasiwa alias Agung Dipa (19) asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dipastikan akan lama mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

Pasalnya, selain mengkuras uang ATM milik pamannya Agung Ngurah Adnyana (53) hingga Rp.22 juta, pemuda yang sejak kecil diasuh pamannya ini juga menggelapkan sepeda motor Honda Beat DK 3066 ZL milik temannya, Ni Ketut Yenilawati asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Kamis (17/9) mengatakan, kasus penggelapan sepeda motor Beat itu dilaporkan oleh orang tua korban, Ni Nyoman Suniti (56) pada Kamis (10/9) lalu.

Dalam laporanya, pelaku Agung Dipa dengan korban memang berteman. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor temannya dengan alasan akan ke Denpasar. Namun ditunggu hingga tiga hari pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor.

Dari hasil intrograsi, kata Sudarma Putra, pelaku memang mengakuinya. Dari pengakuan pelaku ternyata sepeda motor korban digadaikan Rp.2 juta kepada  Sayu Donat, seorang  rentenir di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana.

“Uangnya katanya habis buat metajen (judi sabung ayam)” terang Sudarma Putra.

Pelaku Agung Dipa yang sebelumnya sudah diamankan di Polres Jembrana dijerat pasal 372 KUHP dengan ancan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan kasus pencurian uang lewat ATM, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. MT-MB