Buleleng (Metrobali.com)-

PT General Energi Bali (GEB) pengelola PLTU Celukan Bawang yang namanya dibawa-bawa terkait permasalahan yang terjadi di internal antara PT Victory Utama Karya (VUK) dengan para pekerjanya meminta agar diselesaikan secara damai, tanpa harus melakukan aksi demo yang dipimpin langsung oleh pimpinan PT VUK pada tanggal 13 September 2024 lalu sekitar Pukul 15.15 Wita. Mengingat keberadaan PLTU Celukan Bawang sangat vital nasional untuk menyuplay kebutuhan listrik di Bali.

“Kami kecewa dengan aksi demo sebanyak 120 pekerja, yangmana 100 pekerja memiliki shift kerja yang meninggalkan shift kerjanya. Kenapa harus demo dengan meninggalkan pekerjaan di obyek yang sangat vital nasional ini, apalagi tanpa ijin atasannya. Ini sudah termasuk pelanggaran berat. Kalau ada persoalan kan bisa dibicarakan secara baik-baik saja dan tidak harus demo,” ucap tegas Wirasanjaya yang akrab disapa Cong San pada Rabu (16/10/2024) di Singaraja.

Menurut dia, persoalan antara PT VUK dengan para pekerjanya itu agar secepatnya diselesaikan, tanpa melalui proses yang berkepanjangan. Apalagi bisa mengganggu aktifitas PLTU Celukan Bawang. Mengingat para pekerja yang melakukan aksi demo ada yang bekerja sebagai tenaga turbin, batubara, operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan yang merupakan pekerjaan satu kesatuan dan sama-sama pekerjaan penting dibidangnya masing-masing.

“Selesaikan secara baik-baik di internal PT VUK dengan para pekerjanya tanpa melibatkan PT GEB PLTU Celukan Bawang. Mengingat PT GEB PLTU Celukan Bawang tidak ada urusan lagi dengan PT VUK dan para pekerjanya, karena mensomasi dan putus kerjasama dengan PT CHD,” jelas Wirasanjaya.

Lebih lanjut ia menerangkan kronologis keberadaan PT VUK selaku pengadaan pekerja di PLTU Celukan Bawang.

Dikatakan bahwa PT GEB selaku pengelola PLTU Celukan Bawang, awalnya bekerjasama berupa kontrak kerja dengan PT CHD. Selanjutnya PT CHD melakukan kerjasama dengan PT VUK selaku alih daya pekerja. Oleh karena PT GEB sudah putus kontrak dengan PT CHD lantaran telah terjadi pelanggaran berat dengan meninggalkan pekerjaan disaat shift kerja berlaku. Dan mengingat PLTU merupakan vital nasional yang hitungan persekon maupun perdetik tidak boleh ditinggalkan untuk menyuplay listrik keseluruhan Bali.

Berangkat dari hal inilah, PT GEB lalu melakukan kontrak kerja dengan PT Garda Auto Bupindo (GAB).

“Total pekerja berjumlah sebanyak 254 orang di rekrut oleh PT VUK dibawah PT CHD. Namun, saat ini kontrak PT CHD telah berakhir dengan PT GEB Celukan Bawang. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, maka otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja dibawah naungan PT VUK,” terangnya.

“Kalau pekerja sebelumnya berada di bawah PT VUK ingin kembali bekerja di PLTU Celukan Bawang harus mengajukan surat lamaran ke PT GAB. Al hasil dari jumlah pekerja sebanyak 254 orang, yang sudah melamar dan diterima sebanyak 221 orang. Sedangkan sisanya 32 orang pekerja lainnya masih tidak melakukan lamaran kerja dan masih menyelesaikan persoalannya dengan PT VUK,” pungkas Wirasanjaya.

Dan perlu diketahui disini, bahwa persoalan PT VUK dengan ke 32 pekerjanya itu telah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng. Dimana mediasi ini digelar terkait ke 32 orang pekerja yang di pekerjakan PT VUK di PLTU Celukan Bawang menuntut haknya dengan PT VUK sebagai tempat mereka bekerja.

Seperti yang disampaikan salah satu perwakilan pekerja yakni Fajar Ishak. Menurut dia dari mediasi yang dilakukan ini, pihaknya meminta PT VUK sebagai perusahaan mereka bekerja, bisa memberikan kejelasan terkait pesangon. Hal inipun dilakukan lantaran para pekerja yang berjumlah 32 orang sudah tidak bekerja dan tidak diberikan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.

“Kami meminta perusahaan PT VUK untuk memberikan kejelasan terhadap nasib kami dan memberikan pesangon, jika sudah tidak dipekerjakan kembali,” tutupnya. GS