Adriansyah

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana pascaditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

“Hari ini A (Adriansyah) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/4).

Bersama Adriansyah juga diperiksa Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidyat sebagai tersangka. Andrew adalah orang yang diduga memberikan hadiah kepada Adriansyah untuk mengurus izin perusahaannya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4) dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.

KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. AN-MB