Adili Pj Walikota Denpasar, Dewan Kota Saling “Debat Kusir”
Dengar pendapat Dewan Kota, Jumat (09/10) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Denpasar (Metrobali.com)-
Dengar pendapat yang digagas Dewan Kota, Jumat (09/10) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang awalnya akan ‘mengadili’ Penjabat (Pj) Walikota, AA Gede Geriya akibat kebijakan mengembalikan dua pejabat eselon II ke posisi awal justru menjadi ajang debat kusir sesama anggota dewan.
“Kami memberi apresiasi Pj. Walikota yang telah sering turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan kepada publik. Dengar pendapat dilakukan untuk menciptakan keharmonisan antara legislative dengan eksekutif apalagi menjelang pilkada,” kata anggota DPRD Kota Denpasar Suadi Putra mengawali dengar pendapat tersebut.
Antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terbelah dengan Fraksi Golkar dan Demokrat. Ketua Fraksi PDIP, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketut Suteja Kumara dan Eko Supariadi ngotot agar Pj. Walikota menjelaskan dasar hukum dan perundang-undangan yang dijadikan menelorkan kebijakan memutasi dua pejebat eselon yang sempat menjadi temuan Inspektorat Provinsi Bali. Menurut anggota dewan dari F-PDIP ini, kebijakan Pj. Walikota memutasi dua pejabat eselon itu menimbulkan kegaduhan di Kota Denpasar.
Sementara kubu lain, Fraksi Golkar melalui AA Gede Mahendra dan Fraksi Demokrat, AA Ngurah Susruta dan Made Sukarmana justru menilai kebijakan Pj. Walikota itu tidak ada hal yang luar biasa. Sementara itu, yang mengusulkan dengar pendapat ini Ketua Fraksi Gerindra malah tak bersuara.
AA Mehendra dan AA Susruta menyebutkan, sejak 6 tahun menjadi dewan kota, baru pertama kali digelar rapat kerja dengan Walikota. Pendapat dua anggota dewan ini, dibantah Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang memimpin sidang didampingi tiga wakil ketua, AA Asmara Putra, Wayan Maryana Wandira dan Gede Mulyawan Arya. Mereka kompak menyatakan tidak adanya raker dengan Walikota sebelumnya, akibat tidak ada usulan anggota dewan.
“Tidak adanya raker dengan Walikota sebelumnya karena tidak ada usulan anggota, kalau yang ini berdasarkan usulan anggota dewan,” tegas Gusti Ngurah Gede.
Debat kusir anggota dewan ini akhirnya mengarah pada usulan, agar pimpinan Dewan berkirim surat kepada Kemendagri untuk mempertanyakan aturan dan perundang-undangan, terkait dengan kewenangan Pj. Walikota untuk melakukan mutasi.
“Kita disini bukan mencari salah atau benar tetapi mencari solusi untuk membangun Denpasar kearah yang lebih baik,” demikian kesimpulan dengar pendapat yang digagas dewan kota ini, kata Ngurah Gede.
Sebagian besar anggota dewan memberi apresiasi kepada Pj. Walikota yang telah melakukan tugas dan kewenangannya melakukan tugasnya untuk membangun Denpasar.
Sementara itu, Pj Walikota Denpasar AA Gede Geriya yang dilantik pada 11 Agustus lalu menyatakan permohonan maaf kepada anggota dewan, karena belum bisa melakukan tatap muka secara langsung. Sebagai Pj. Walikota, pihaknya dimandatkan untuk melaksanakan pelemerintah yang baik, memfasilitasi pelaksanaan pilkada dan menjaga netralitas PNS di lingkungan Pemkot Denpasar.
“Kami disumpah dan wajib melaksanakan perundang-undangan dan aturan yang adil dan selurus-lurusnya,” tandas Pj. Walikota AA Gede Geriya.
Dijelaskan Geriya, pelaksanaan pembangunan kota Denpasar saat ini dari serapan anggaran tercapai sekitar 57 persen. Sedangkan dalam bentuk fisik telah mencapai 60 persen. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar telah berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian PU dan tiga kali berturut-turut meraih WTP dari BPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemanggilan Pj. Walikota oleh Dewan Kota akibat Penjabat (Pj). Walikota Denpasar, A.A Gede Geriya memberhentikan dua pejabat eselon II pada, Rabu (7/10) lalu secara hormat. Dua pejabat eselon II yang dilantik itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dewa Nyoman Sudarsana menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta I Gusti Ngurah Eddy Mulya sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar.
Sebagai penggantinya, Pj. Walikota menunjuk Asisten Administrasi Pemerintahan, I Ketut Mister sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Asisten Administrasi Pembangunan sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Dasar hukum untuk melakukan mutasi itu menurut Geriya, dari temuan inspektorat Provinsi Bali. Ada dua pejabat yang belum mendapat rekomendasi dari Gubernur justru dilantik. Dari 8 pejabat yang dilantik mantan Walikota, IB Rai Mantra, dua diantaranya dinilai ‘bodong’. Hal ini diakui Ketua Fraksi Demokrat, AA Ngurah Susruta usai dengar pendapat.
“Pj. Walikota hanya meluruskan agar tidak menjadi temuan lagi setelah LHP,” ujar Susruta singkat.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.