Nusabali.Com DPRD Bali terus menelusuri pembangunan Hotel Mulia yang diduga milik buron koruptor BLBI, Joko Soegiarto Tjandra, di kawasan Sawangan, Desa Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dicurigai, ada oknum pejabat di Badung membawakan dokomentasi izin kepada Joko Tjandra ke tempat persembunyiannya di Singapura.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, menyebutkan pihaknya sudah melakukan investigasi sejak tiga bulan lalu terkait proyek hotel mewah dekat Pantai Geger, Desa Peminge ini. Investigasi itu kemudian dilanjut dengan sidak ke lokasi proyek, Kamis (29/9) lalu.

Dari data yang dikumpulkan Komisi I Dewan, terdapat keganjilan terutama pada izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Arjaya, surat pemohonan IMB tertanggal 10 Maret 2011 atas nama PT Mulia Graha Tata Lestari. Dalam IMB yang diajukan malah ada keputusan menetapkan dari Pemkab Badung. Bunyinya: ‘Memberikan balik nama dan redisan Izin Bangunan Berjangka atas nama Joko Soegiarto Tjandra (PT Mulia Graha Tata Lestari) menjadi atas nama Viady Sutojo (PT Mulia Graha Tata Lestari)’.

Izin tersebut, kata Arjaya, berlaku sampai tahun 2021 mendatang. “Ini mencurigakan, karena pengajuan IMB langsung ada penetapan balik nama,” ujar politisi PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan ini, Jumat (30/9). “Kita bukannya menolak investor, tapi bagaimana keadilan dalam berusaha di Bali harus ditegakkan. Pengusaha lokal saja sulit setengah mati dalam mengurus izin, bahkan harus berjibaku. Tapi, ini kok lolos dengan mudah? Klasifikasi bangunannya permanen lagi. Silakan mereka (Pemkab Badung) punya dasar meloloskan izin, tapi ini buronan lho (Joko Tjandra),” imbuh Arjaya. Arjaya menyebutkan, proyek Hotel Mulia mengantongi IMB No 44 Tahun 2011. IMB dikeluarkan Pemkab Badung tanggal 29 Maret 2011. “Semua izin pasti sepengetahuan dan rekomendasi Bupati Badung (Anak Agung Gde Agung),” jelas Arjaya saat dikonfirmasi ulang detikcom, Jumat kemarin. Ditegaskan Arjaya, Bupati Badung mengeluakan rekomendasi pembangunan Hotel Mulia tahun 2009, izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) pada 2010, dan IMB tahun 2011. Kepemilikan Hotel Mulia telah dialihkan dari Joko Tjandra kepada Viady Sutojo pada 2011.

“Sebelum balik nama ke orang lain, logikanya Joko Tjandra yang mengurus semuanya,” tandas Arjaya. Dia pun mempertanyakan proses pengalihan kepemilikan hotel dari Joko Tjandra ke Viady Sutojo. “Apakah pengalihannya dilakukan di Bali? Jika di Bali, berarti pemerintahan SBY kecolongan, karena buronan bisa datang ke Bali. Apakah pejabat di Bali yang ke datang persembunyian Joko Tjandra? Jika ya, berarti pejabat kita ikut menyembunyikan Joko Tjandra,” lanjut politisi militan PDIP ini.

DPRD Bali mendapat informasi ada oknum pejabat di Badung yang membawakan izin kepada Joko Tjandra ke tempat persembunyiannya, diduga di Singapura. Kalau sampai Joko Tjandra yang datang ke Bali, kecil kemungkinannya karena yang bersangkutan buronan internasional.

“Kalau datang ke Bali, sepertinya kecil kemungkinannya, wong dia (Joko Tjandra) jadi buronan Interpol. Nah, indikasinya ada yang sengaja membawakan Joko Tjandra izin ke luar negeri,” ujar anggota Komisi I DPRD Bali lainnya, Cokorda Gede Budi Suryawan alias CBS saat dikonfirmasi NusaBali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat kemarin. Karena itu, menurut CBS, Komisi I secara khusus merapatkan barisan guna menindaklanjuti temuan dalam sidak bersama Pansus Penyempurnan RTRW DPRD Bali di lokasi proyek Hotel Mulia, Kamis (29/9) lalu. Menurut CBS, sudah ada titik terang. “Bila perlu, Mabes Polri ikut bergerak dan bisa menyeret oknum pejabat di Badung. Kalau Joko Tjandra yang yang datang sendiri ke Bali mengurus perijinan proyeknya, berarti Imigrasi kecolongan,” tegas mantan Ketua DPD I Golkar Bali yang juga tokoh Puri Agung Ubud, Gianyar ini. CBS mengaku heran, kenapa buronan koruptor kakap seperti Joko Tjandra dengan mudahnya tembus ke Bali dan mengurus izin pembangunan hotel mewah. Kendati sekarang IMB-nya atas nma orang lain, menurut CBS, namun sejak awal pengajuannya dilakukan Joko Tjandra. “Jangan-jangan ini kayak Gayus Tambunan si pengempalng pajak itu,” ujar CBS yang juga mantan Bupati Gianyar dua kali periode.

Di sisi lain, Pansus Penyempurnaan RTRW DPRD Bali juga melakukan kajian atas kasus buron koruptor BLBI membangun hotel di kawasan Badung ini. Menurut Ketua Pansus Penyempurnaan RTRW Dewan, Wayan Disel Astawa, bila perlu Bupati Badung bersama jajarannya dipanggil saja ke DPRD Bali untuk memberikan penjelasan. “Meski izin itu kewenangan Badung mengeluarkannya, tapi ini adalah menyangkut Bali. Badung bagian dari Provinsi Bali. Tidak boleh ada negara dalam negara yang membuat kacau,” ujar Disel Astawa, politisi PDIP yang notabene asal Kuta Selatan, Badung, Jumat kemarin.

Pembangunan hotel mewah milik buron koruptor BLBI ini dianggap pelanggaran fatal dari sisi Perda RTRW Bali. Apalagi, lokasi pembangunan Hotel Mulia hanya berjarak 2 km dari Pura Geger, sehingga melanggar radius kesucian pura—yang ditetapkan 5 km.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ada lima dasar pertimbagan Pemkab Badung mengeluarkan izin proyek hotel mewah milik Joko Tjandra. Pertama, Rekomenasi Pembangunan Jasa Akomodasi buat Badung Nomor 556.5/261/Disparda tertanggal 2 Pebruari 2009. Kedua, Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Nomor 20/I/IP/PMDN/2010 tertanggal 3 Maret 2010.

Ketiga, Surat Penyanding tertanggal 6 Desember 2010. Keempat, Amdal dari Bupati Badung Nomor 2460/02/HK/2010 tertanggal 14 Desember 2010 (namun pihak PT Mulia Graha Tata Lestari menyebut proses Amdal dilakukan Dharmaputra dari Unud). Keempat, Hasil Pemeriksan Teknis tertanggal 12 Maret 2011 (bangunan sedang dikerjakan). Namun, yang mencurigakan, penetapan balik nama dan redisan IMB dari Joko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo ditetapkan 29 Maret 2011. Berarti, sebelumnya sudah ada IMB dan diduga karena tercium, akhirnya dibalik nama.