Abraham Samad

Makassar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi mengemukakan hal itu saat gelar perkara kedua di Makassar, Selasa (17/2).

“AS diduga mengurus dan memalsukan surat dokumen yang dianggap ada pemalsuan. Dokumen tersebut yakni KTP dan KK,” ujar Endi Sutendi.

Berdasarkan hasil gelar perkara pertama pada (9/2) yang dihadiri pihak-pihak terkait Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (17/2) ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.

“Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS sebagai tersangka. Rencananya AS akan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 20 Februari nanti oleh Polda Sulsel,” katanya.

Pasca penetapan Abraham Samad sebagai tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen administrasi KTP dan Kartu Keluarga oleh Polda Sulawesi Selatan Selatan tim kuasa hukum langsung menyiapkan langkah pembelaan.

“Kami akan tetap mendampingi beliau karena belum ada fakta yang bersifat mengikat. Tim tetap mendampingi bila mana persoalan ini di bawa ke pengadilan,” kata Koordinator Kuasa Hukum Abraham Samad, Adnan.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut masih akan didalami sebab belum ada fakta-fakta yang menujukkan alat bukti tersebut menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami akan melakukan pertemuan hari ini bersama sejumlah tim kuasa hukum Abraham Samad, dan membuatkan surat kuasa serta menelaah kronologis yang disangkakan Kepolisian Polda Sulselbar kepadanya,” ujarnya Saat ditanyai apakah ada langkah prapadilan dalam dugaan kasus pemalsuan dukumen tersebut, kata dia, timnya akan mengumpulkan tim dan mencari bukti-bukti pembelaan dalam kasus tersebut.

“Kami serius akan mengawal beliau dan menindaklanjuti sampai ke pengadilan, mengenai akan diajukan praperadilan tim masih menelaah terkait kasus ini,” tegas Adnan.

Dalam KUHP Pasal yang menjerat Abraham adalah 264, 266 tentang pemalsuan dukumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Mantan Direktur Anti Coruption Committee (ACC) Sulsel ini terseret dalam kasus pemalsuan KTP dan KK milik Feriyani Lim.

Kasus ini bermula saat seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Feriyani pada 2007 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan pembuatan paspor.

Nama Feriyani tertulis dalam KK dikeluarkan pada 22 Februari 2007. KK tersebut milik Abraham Samad sementara nama Feriyani berada di deretan paling bawah dengan status hubungan keluarga sebagai keluarga lain. AN-MB