Jembrana (Metrobali.com)
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga terduga pelaku narkotika jenis sabu. Satu orang diantaranya Anak Buah Kapal (ABK) kapal yang beroperasi di Selat Bali (Pelabuhan Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk).
Ketiga terduga pelaku, yakni MN (30), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pengambengan dan Ketut A (44) asal Kelurahan Lelateng. Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Negara. Kemudian AEP (31), ABK kapal asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Senin (26/2/2024) saat ekspos kasus menyebut, ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.
Tersangka pertama MN diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor DK-5437-ZQ di jalan desa di Desa Tegal Badeng Timur pada Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 14.00. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram. “Barang buktinya ditemukan di dashbord sepeda motor disimpan di dalam bekas rokok Marlboro merah.
Dari pengakuan tersangka ia disuruh oleh suaminya Ardi yang sekarang masih DPO. Tersangka dan suaminya sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama. “Tersangka membeli sabu selain untuk dijual kembali juga untuk diri sendiri,” terang Kapolres Tri Purwanto yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmaja, Senin (26/2/2024).
Kemudian tersangka Ketut A dari Lelateng diamankan saat melintasi di jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 15.30. Tersangka saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-2341-ZW.
Dari hasil penggeledahan termasuk di rumah tersangka berhasil ditemukan 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 2 plastik klip  berisi kristal bening masing-masing 0,25 gram bruto kode A dan berat bruto 0,19 gram kode B. Barang bukti sabu dan sepeda motor kemudian diamankan di Polres Jembrana. “Tersangka sudah pernah dihukum dengan kasus penggelapan. Tersangka membeli narkotika untuk dijual dan digunakan sendiri,” sebutnya.
Sementara tersangka ketiga adalan seorang ABK kapal berinisial AEP (31). Ia ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat DK-3746-ZR di Jalan Curik, Kelurahan Gilimanuk. Dari hasil penggeledahan, pada saku kanan celana boxer ditemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,50 gram bruto dan satu paket plastik klip berisi 1,5 butir pil berwarna putih (pil koplo).
Dari pengakuannya, ia disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu oleh seseorang berinisial ADP (DPO) kepada orang berinisial Erik dengan upah Rp.100 ribu. “Tersangka mengaku sudah tiga kali mengantarkan barang kepada Erik dan beberapa kali kepada orang lain dengan upah bervariasi. Tersangka berperan sebagai pengantar atau kurir,” ungkap Kapolres.
Tersangka AEP dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Terhadap tersangka MN dijerat pasal 132 ayat 1 atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka Ketut A dijerat pasal 112 ayat (1)  atau pasal 127 ayat (1).huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Komang Tole)