Kuta (Metrobali.com)-

Asosiasi Bartender Indonesia (ABI) mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat peraturan khusus tentang peredaran minuman tradisional beralkohol khas Pulau Dewata, yakni arak.

“Kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan khusus tentang peradaran arak itu karena khawatir atas tindakan para pecinta minuman tersebut yang mencampur dengan bahan lain tanpa standar yang jelas,” kata Ketua ABI Provinsi Bali I Ketut Darmayasa, Minggu (8/6).

Menurut dia, regulasi itu akan mengatur mengenai penggunaan minuman tradisional arak tersebut yang bertujuan untuk lebih membuka peluang ekonomi bagi para perajinnya.

Peraturan tersebut akan menjadikan minuman arak dapat beredar secara legal dengan ketentuan kadar alkohol yang ditentukan.

“Jika peredaran arak dilegalkan maka pemantauan terhadap kualitas produk tersebut dapat dilaksanakan secara langsung terhadap perajinnya,” ucap dia menegaskan.

Menurut dia, berdasarkan pengamatannya selama ini hotel maupun bar yang ada di pusat pariwisata di Pulau Dewata masih jarang memperkenalkan minuman tersebut kepada pengunjung atau wisatawan.

Seharusnya, kata dia, para pengelola bar ataupun hotel bisa mengenalkan produk minuman beralkohol buatan daerah itu sehingga bisa bersaing dengan minuman keras produk impor.

“Sebaiknya siapkanlah ‘balinese experience’ demi terciptanya semangat Pulau Dewata. Paling tidak tunjukkan kepedulian terhadap nasib para perajin minuman arak dengan memperkenalkan produk tersebut dengan baik kepada para wisatawan asing,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk menghindari dampak negatif setelah mengonsumsi minuman beralkohol itu perlu dilakukan suatu kegiatan peningkatan pemahaman, seperti hindari campuran minuman yang tidak sesuai standar.

“Semua alkohol mengandung etanol dan metanol, apabila dicampurkan dengan minuman serupa tentu berdampak fatal bagi kesehatan manusia,” kata dia menegaskan. INT-MB