Denpasar (Metrobali.com)-
Yoshioka Ryusei  (17) remaja asal Jepang terancam 12 tahun penjara dalam kasus kepemilikan ganja seberat 2,61 gram. Hal itu terungkap dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 19 September 2012.
Usai sidang, jaksa Wayan Widana menjelaskan jika terdakwa secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, membawa, menyimpan atau menyalahgunakan barang terlarang narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Widana berkeyakinan jika anak baru gede (ABG) itu juga melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang yang sama karena menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Dengan demikian, Widana melanjutkan, ancaman hukuman yang menanti Ryusei adalah 12 tahun penjara. “Ancamannya penjara 12 tahun,” kata Widana.
Sementara kuasa hukum Ryusei, Ahmad Hadiana berharap baik hakim dan jaksa mempertimbangkan hak kliennya sebagai anak-anak. Apalagi, ia berkeyakinan jika kliennya itu hanya sebagai korban dari peredaran gelap narkotika. “Klien saya hanya sebagai korban dari peredaran narkotika,” kata Ahmad.

Ryusei ditangkap petugas Polresta Denpasar di depan SPBU di Jalan Teuku Umar Barat pada 8 Agustus 2012. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan berisi daun, biji dan batang kering ganja di saku celana kiri bagian depan. Ganja kering itu seberat 2,61 gram. BOB-MB