Klungkung ( Metrobali.com )

Jika sudah jatuh cinta tahi kucing rasa coklat. Seperti itulah kira kira kiasan yang pastinya pembaca pernah mendengarnya. Akibat dari pergaulan bebas sepasang ABG tersebut hingga melakukan hubungan layaknya suami istri hingga menyebabkan si gadis hamil. Namun lelaki yang berjanji akan bertanggung jawab jika nanti hamil, kenyataannya setelah tahu gadis yang sempat dijosnya hamil dirinya tidak mau bertanggung jawab.

ABG yang dimasud adalah Ni Putu Desi Wiradnyani 16 asal jalan Srikandi Semarapura Kangin, Klungkung. sementara pelaku adalah Ketut Subagia 16 asal banjar Kaler, Timuhun. Peristiwa ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di Lapangan Puputan Klungkung Sabtu (19/1) lalu sekitar pukul 20.00 wita. kemudian sejak pertemuan malam itu antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara. Bahkan kerena sudah terpikat dengan pelaku korban sekitar pukul 24.00 wita mau diajak ke rumah pelaku di Timuhun. Dan korban tidur dalam satu kamar. Sekitar pukul 01.00 wita antara korban dan pelaku terjadi hubungan suami istri. Korban mengaku di jos berkali kali malam itu oleh pelaku.

Selang sebulan kemudian korban terlembat datang bulan. Lalu dia memeriksakan diri ternyata dinyatakan positif hamil. Kemudian korban mencari pelaku dan meminta untuk bertanggung jawab. Namun pelaku menolak untuk bertanggung jawab. Tidak terima dengan kejadian tersebut korban pada selasa ( 19/2 ) sekira pukul 20.30 wita melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung. Sementara ditemui diruang kerjanya  Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta membenarka adanya laporan tersebut. Menurutnya khsus ini masih diselidiki, jika memang tertbukti pelaku akan dijerat dengan undang undang perlidungan anak, pungkasnya. SUS-MB