Foto: Advokat senior yang juga penggiat anti narkoba, Togar Situmorang, S.H., C.Me., M.H., MA.P., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Di tengah keprihatinan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, masih saja ada pihak-pihak yang seolah tidak peduli dengan krisis yang dihadapi bangsa hingga melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan hukum seperti dengan melakukan pesta narkoba demi kesenangan pribadi. Ini seperti yang dilakukan Selebgram Syiva Angel (23).

Akhirnya polisi menangkap Selebgram Syiva Angel saat melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya di sebuah villa di kawasan Badung, Bali, 6 Januari 2021 lalu. Kini, YouTuber Gaming cantik itu mendekam di tahanan Polresta Denpasar.

Selebrgram Syiva Angel ditangkap Polresta Denpasar terkait kasus narkoba jenis baru, P-Flouro Fori.

Kasus ini mendapat perhatian dari advokat senior yang juga penggiat anti narkoba, Togar Situmorang, S.H., C.Me., M.H., MA.P., CLA. Ia sangat menyayangkan selebgram ini malah terjerumus narkoba. Apalagi berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Syiva Angel dan teman-temannya mengonsumsi narkoba jenis baru P-Flouro Fori yang sangat berbahaya.

“Tentu kita perlu mengapresiasi kinerja kepolisian dari Polresta Denpasar yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru ini,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Rabu (27/1/2021).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet berat bersih 1,90 gram. Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan belum diketahui, red), seharga Rp 650.000per butir.

“Seharusnya para selebgram maupun artis yang memiliki pengikut banyak dan luas, memberikan contoh yang baik dan bisa menjadi Duta Anti Narkoba. Melihat barang bukti tersebut, mustahil dia pakai sendiri.

Dan kepolisian harus lihai menggali lebih dalam untuk menemukan dari mana Syiva Angel mendapatkan barang terlarang tersebut, apalagi dalam pengakuannya sudah menggunakan selama tiga bulan,” ujar Togar Situmorang.

Advokat Kondang yang dijuluki Panglima Hukum ini pun mengingatkan, narkotika jenis baru itu adalah barang yang sangat berbahaya. Jika disalahgunakan, bisa mengakibatkan kematian.

“Barang itu sangat berbahaya. Umumnya para bandar lebih menyasar anak muda, karena dianggap masih labil kejiwaannya,” tutur advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini.

Ia pun mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada remaja. Ini  bukan hanya tugas pihak yang berwajib. Orang tua wajib menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan sehat remaja dengan menghadirkan suasana rumah yang harmonis, proses belajar mengajar yang baik di sekolah, dan kondisi sosial yang tidak rawan.

“Taatilah hukum dan tegakkan keadilan. Mari kita jaga para generasi muda dan masyarakat negeri ini dari bahaya narkotika, menuju negara yang sehat dan berdaulat,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon, Denpasar; serta kantor cabang masing-masing di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar Barat; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; serta Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/ RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu. (wid)