Anas Urbaningrum Bantah Ada ”Deal” Terkait Nazaruddin
Soreang (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur jalannya proses hukum Nazaruddin yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak ada deal-deal untuk penanganan kasus Nazaruddin dengan KPK. Proses yang tengah dijalani Nazaruddin kita percayakan saja pada KPK. Karena KPK mempunyai standar dalam menangani kasus dan sangat objektif,” kata Anas usai berdialog dengan pelaku UMKM di Sentra Bisnis UMKM Kabupaten Bandung di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Anas sendiri enggan berkomentar mengenai surat yang dikirimkan oleh Nazaruddin kepada Presiden SBY agar memberikan perlindungan kepada anak dan istrinya. Dirinya keberatan apabila surat yang disampaikan oleh Nazaruddin kepada Presiden SBY itu telah mencoreng martabat kader demokrat.
“Karena sejak lama status keanggotaan Nazaruddin telah dicabut. Yang penting sekarang ini adalah kita mempercayakan kasus penanganannya pada instansi terkait dalam hal ini KPK,” ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya secara pribadi sejak lama siap untuk dikonfrontir dengan Nazaruddin dalam berbagai kesempatan termasuk apabila di pengadilan nanti. Sebagai buktinya, dirinya telah memenuhi pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Etik KPK.
Seperti diketahui, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyatakan, ada kesepakatan khusus antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah terkait dengan pimpinan KPK di masa mendatang.
Menurut Nazaruddin, dijanjikan Chandra Hamzah dan mantan Direktur Penyidikan KPK Ade Raharja akan masuk kembali pada kepengurusan lembaga anti-korupsi itu di masa mendatang. Namun, KPK diminta tidak memproses kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum, Mirwan Amir dan Angelina Sondakh. Mirwan dan Angelina adalah politisi Partai Demokrat yang kini ada di DPR.
Nazaruddin menyatakan Anas Urbaningrum telah melakukan pertemuan dengan Ade Raharja di suatu tempat. Menurut Nazaruddin, terjadi kesepakatan agar KPK tidak memanggil Anas, Mirwan Amir dan Angelina Sondakh. Kasusnya hanya akan berhenti sampai Nazaruddin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.