Denpasar (Metrobali.com)-

Saling silang pendapat yang dilontarkan Sumardhan, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Loeana Kanginnadhi dan kuasa hukum Putra Masagung, Juniver Girsang soal status Daftar Pencarian Orang (DPO) nenek 77 tahun itu terjawab sudah.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Indarno, menyatakan kebenaran DPO yang pernah disematkan kepada Loeana.

“Jadi, tadi saya sudah berkoordinasi dengan Aspidum Kejati Bali, Asep Sudarman dan Tim JPU dalam kasus Ibu Loeana, Ibu Sinaryati dan Armaeni. Hasilnya memang ada surat DPO yang dikeluarkan penyidik Polda Bali,” kata Eko, saat dihubungi, Rabu 27 Juni 2012.

Ia mengaku Tim JPU dalam kasus itu menunjukkan berkas yang dilampirkan dalam perkara itu soal DPO nenek uzur tersebut. “Saya lupa nomor dan tanggal pembuatannya,” kata Eko. Sementara itu, Kejati Bali sendiri tidak mengeluarkan surat DPO terhadap Loeana yang kini sedang sakit keras dan menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.

Pasalnya, setelah berkas P21 dan pada pelimpahan kedua, penyidik Polda Bali sudah menyerahkan nenek Loeana beserta barang bukti. Saat itu juga Loeana, menurut Eko, sudah ditahan oleh pihak Polda Bali.

“Jadi kalau instansi kami (Kejati Bali) tidak mengeluarkan DPO. Begitu dilimpahkan, langsung bersama terdakwa dan barang bukti, lantas langsung disidangkan,” papar Eko.
Kemarin, kuasa hukum Putra Masagung, Juniver Girsang merinci jika Loeana sudah beberapa kali tak hadir dalam kasus yang menjeratnya, mulai sejak kasus itu disidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan Juniver menegaskan, sedikitnya sudah dua kali Loeana dijadikan DPO.
“Pertama saat kasus ini disidik di tingkat kepolisian, kedua, DPO di tingkat kejaksaan. Ini tentu menjadi catatan kami,” tegas Juniver.
Lantaran dua kali pernah menjadi DPO, Juniver menyatakan penahanan terhadap Loeana itu sangat beralasan.

Penundaan sidang yang berlarut-larut, Juniver menegaskan hal itu malah merugikan kedua belah pihak. “Jelas merugikan kami dan dirinya sendiri. Kalau merasa tak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan cara menunda-nunda seperti ini,” kata dia.

Menjawab itu, kuasa hukum Loeana Kanginnadhi, Sumardhan membantah jika dinyatakan kliennya sudah dua kali dimasukkan sebagai DPO. Sebagai kuasa hukum, Sumardhan mengaku tak pernah mendapat pemberitahuan jika kliennya sudah masuk DPO. Pun halnya dengan pihak keluarga. Sumardhan mengaku sudah menanyakan langsung tentang DPO tersebut.

“Tidak ada itu. Tidak benar sama sekali kalau klien saya dinyatakan DPO. Saya sudah cek semua, termasuk ke Imigrasi. Sekali lagi itu tidak benar dan bohong itu,” tegas Sumardhan.

Selain membantah, Sumardhan juga balik mempertanyakan dasar pernyataan kuasa hukum Putra Masagung, Juniver Girsang, yang menyatakan Loeana sudah dua kali masuk DPO dalam kasus tersebut.

“Apa yang menjadi dasar itu (penetapan DPO)? Klien saya tidak pernah merasa bersalah. Kalau dituduh menipu, apa yang ditipu? Kalau dituduh menggelapkan, apa yang digelapkan? Itu hanya karena terserang di media, lalu mencari alasan,” duga Sumardhan. BOB-MB