Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Loeana Kanginnadhi, nenek berusia 77 tahun tertunda. Majelis Hakim yang diketuai John Tony Hutauruk harus ditunda. Tony menunda sidang itu sebelum adaa rekomendasi dari tim dokter independen yang ditunjuk, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar.
Penundaan itu, ternyata membuat kecewa korban, Putra Masagung, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Bahkan Juniver merasa keberatan atas penundaan sidang itu. Bukan tanpa alasan. Juniver mengaku sudah menerima hasil rekam medis dari tim dokter yang memeriksa Loeana. “Hasilnya Loeana dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang. Sehingga dengan terus tertundanya sidang ini, kami menyatakan keberatan,” ungkap Juniver, Selasa 26 Juni 2012.
Atas rekomendasi tim dokter itu, Juniver mengaku tak habis pikir bagaimana bisa Loeana dinyatakan dalam kondisi sakit. Juniver merinci, Loeana sudah beberapa kali tak hadir dalam kasus itu, mulai sejak kasus itu disidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan Juniver menegaskan, sedikitnya sudah dua kali Loeana dijadikan DPO.
“Pertama saat kasus ini disidik di tingkat kepolisian, kedua, DPO di tingkat kejaksaan. Ini tentu menjadi catatan kami,” tegas Juniver.
Lantaran dua kali pernah menjadi DPO, Juniver menyatakan penahanan terhadap Loeana itu sangat beralasan.
Penundaan sidang yang berlarut-larut, Juniver menegaskan hal itu malah merugikan kedua belah pihak. “Jelas merugikan kami dan dirinya sendiri. Kalau merasa tak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan cara menunda-nunda seperti ini,” kata dia.
Kendati begitu, Juniver menghormati keputusan majelis hakim yang meminta agar adaa second opinion dari tim dokter independen, IDI Denpasar.
Soal pokok perkara, Juniver mengaku tak ada yang salah. Ia tetap berpendirian jika Loeana melakukan tindak penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. “Kami menuntut keadilan. Sudah capek tertunda-tunda seperti ini,” imbuh Juniver. BOB-MB