Denpasar (Metrobali.com)-
Kasus penyelundupan maupun peredaran narkoba ke Bali pada Januari hingga Mei 2012 ini mengalami tren meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2011 lalu. Untuk penanggulangan ke depan diperlukan suatu strategi dan terobosan baru.
“Perkara penyelundupan narkoba ke Bali yang berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai serta penangkapan yang dilakukan satuan narkoba pada awal 2012 ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Prosentasi peningkatannya sekitar 15 persen,” ucap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Komisaris Besar IGN Budiartha, Selasa (8/5), di Denpasar.
Dia menyebutkan, sejak Januari sampai Mei 2012 tercatat sebanyak enam kali kasus penyelundupan narkoba dari mancanegara ke Bali berhasil digagalkan petugas BC Ngurah Rai, Bali. “Ke depan diperlukan strategi yang lebih baik lagi dalam menangani upaya penyelundupan narkoba,” ucapnya.
Menurutnya, strategi ini sangat diperlukan mengingat kasus narkoba di Bali mengalami tren peningkatan. “Dengan strategi dan pola baru diharapkan kasus narkoba pada Juni hingga Desember 2012 bisa ditekan lagi,” tandasnya.
Dalam kaitan dengan kasus narkoba ini, Budiartha mengaku sangat prihatin mengingat sampai saat ini masih banyak pelaku kejahatan narkoba di Bali. Khususnya Denpasar yang dijatuhi hukuman relatif ringan. Salah satu yang teranyar adalah hukuman empat bulan penjara terhadap terdakwa Samuel Peter, warga Inggris, meski terbukti memiliki pohon ganja. Sebelumnya Samuel Peter hanya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa Siti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terkait dengan hal ini, Budiartha menjelaskan BNNP Bali akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kami mengharapkan nantinya Jaksa mengajukan tuntutan berat dan hakim juga menjatuhkan vonis hukuman berat kepada pelaku kejahatan narkoba,” imbuhnya.
Seringnya pelaki kejahatan narkoba dijatuhi hukuman ringan, dinilai Budiartha, tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. “Hukuman ringan ini tidak sesuai dengan semangat UU No 35/2009 tentang Narkotika, karena sudah ada rambu-rambu untuk mengajukan tuntutan maksimal,” tegasnya.GT-MB