Denpasar (Metrobali.com) –

Sebanyak 20 orang ditangkap dalam operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar. Salah satunya yang cukup mencolok adalah seorang pengedar yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) berinisial DN yang ditangkap karena menyimpan sabu seberat hampir 1 kilogram.

Tersangka yang diketahui bernama Daniel Novpamilih (DN), pria kelahiran Denpasar, 2 November 1999, ditangkap pada Kamis, 10 April 2025 pukul 17.00 WITA di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III Gang Intan No. 16, Denpasar Barat.

Saat diamankan, tersangka kedapatan mengambil dua paket klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 993,27 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas kain yang tergantung di jemuran.

“Tersangka modusnya saat itu menyimpan Narkotika jenis sabu dalam tas kain dia berperan sebagai pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., saat rilis kasus di Denpasar, Senin 21 April 2025.

Petugas sebelumnya mencurigai lokasi tersebut karena kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengamatan, petugas menggeledah DN, namun tidak menemukan barang bukti pada tubuhnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos miliknya di kawasan Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, dan ditemukan dua plastik sabu dalam tas kain.

Menurut pengakuan DN, barang tersebut berasal dari seseorang bernama Niko yang saat ini masih dalam penyelidikan. DN mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan disuruh mengambil sabu tersebut di daerah Sidatapa, Singaraja, lalu membawanya ke Denpasar untuk diedarkan.

“Kita melakukan penyelidikan dan penggeledahan didapatlah satu orang tersangka tapi pada saat itu memang barang buktinya tidak ada di lokasi, oleh karena itu kami melakukan penyelidikan pengembangan ke lokasi kos atau kontrakan tersangka di Denpasar Barat, juga di lokasi sana kita dapatkan barang bukti sabu kurang lebih 1 kg, itu belum diedarkan, masih utuh di dalam plastik klip besar,” jelas AKP Rizky.

DN mengaku baru menerima barang tersebut 3–4 hari sebelumnya dan belum sempat mengedarkannya.

“Dari pendalaman kami, keterangan tersangka itu didapat barang buktinya ini di daerah Sidetapa, di Buleleng,” ungkapnya.

DN mengaku sebelumnya adalah pengguna dan mengenal “bos” berinisial N melalui sesama pengguna. Ia ditawari pekerjaan menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram yang diantar, selain diberi satu plastik klip sabu untuk dipakai sendiri.

“Belum sempat diedarkan telah kami tangkap. Baru-baru jadi tukang tempel karena sebelumnya memang dia pengguna. Keterangannya sudah lama. Oh belum, belum sama sekali bukan residivis. Itu dapat putus sekali. Radar dihadapi beberapa janji dari bosnya ini dengan upah kurang lebih 10 juta. 10 juta untuk satu kilo. Untuk bosnya sendiri masih kita dalami sampai sekarang, kemungkinan masih ada di Bali. 10 juta tuh dikasih atau baru dijanjikan. Nanti kalau setelah barangnya habis dijanjikan 10 juta gitu,” terang AKP Rizky.

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)