Denpasar (Metrobali.com)-

Senin, 21 April 2025, Sidang Perkara Pidana, dengan Terdakwa Sugiyati memasuki babak akhir, dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh I Wayan Yasa S.H. M.H., selaku Ketua Majelis dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.

Kasus ini berawal dari, tanggal 21 Juli 2024 dini hari, di kos-kosan Jl. Pulau Galang Denpasar, Terdakwa cek-cok dengan korban, yang juga kekasihnya, I Nyoman Widhiyasa. Setelah cek-cok, korban masuk ke kamarnya dan mengunci pintu kamar. Setelah beberapa menit, korban membuka pintu kamarnya dan melihat korban tergantung di atas ventilasi kamar. Melihat hal tersebut, korban lalu meminta pertolongan kepada tetangga kosnya. Setelah mendapatkan pertolongan, korban lalu dibawa ke rumah sakit Surya Husada Denpasar. Setibanya di sana, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2024 Penyidik menetapkan Terdakwa Sugiyati sebagai tersangka dengan tuduhan bahwa Terdakwa membekap korban hingga mati lemas lalu membuat skenario seolah-olah korban mati gantung diri, dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian). Oleh Penuntut Umum, Terdakwa dituntut dengan dakwaan primair, yakni: Pasal 338 KUHP dan menuntut dengan pidana penjara maksimal yakni: 15 tahun pidana penjara.

Setelah melewati proses persidangan yang cukup Panjang, pada sidang hari Senin, 21 April 2025 dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Walaupun tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dan Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum, baik dari Pasal yang dijatuhkan maupun hukuman penjaranya. Majelis Hakim berkeyakinan, bahwa hilangnya nyawa Korban bukan karena pidana pembunuhan yang dilakukan korban, namun adanya tindakan dari Terdakwa yang menyebabkan kematian korban dan delik yang dibuktikan Majelis Hakim adalah penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (3). Atas Hal ini Penasehat Hukum Terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn mengapresiasi putusan Majelis hakim tersebut

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim, setidaknya bahwa pembelaan Kami dalam pembuktian perkara ini dapat diterima Hakim, karena memang delik pembunuhan yang tuntut Jaksa ini sangat sumir dan jauh dari pembuktian unsur tindak pidana pembunuhan.”

Lebih lanjut, Penasehat hukum lainnya; I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang dalam putusannya yang berkeyakinan bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Made Untung menjelaskan bahwa memang benar di depan persidangan Terdakwa mengakui sebelum kejadian sempat menampar Korban, juga menarik kalung Korban, namun penting diingat bahwa menurut keterangan Ahli Forensik yang dihadirkan Penuntut Umum dan Terdakwa, tamparan tersebut tidak mengakibatkan kematian. Demikian juga dengan kalung Korban yang sempat ditarik paksa oleh Terdakwa, hal itu tidak relevan dengan jejas jerat leher korban. “Merujuk pada keterangan Ahli Forensik yang dihadirkan Penuntut Umum, menyatakan bahwa tempelengan tidak menyebabkan kematian dan juga kalung yang ditarik tidak relevan dengan jejas jerat Korban. Maka Pidana Penganiayaan yang dituduhkan kepada Terdakwa sejatinya sangat sumir”.

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H menyampaikan bahwa dari fakta-fakta persidangan ditemukan luka-luka yang ada pada Korban lebih mendekati kemungkinan gantung diri daripada dengan pembekapan apalagi tamparan atau jeratan kalung. Selain itu ditemukan juga fakta hukum walaupun pada saat kejadian korban sehabis minum-minuman keras namun kondisi korban tidak lemah karena berdasarkan bukti surat labfor toksikologi, kadar alcohol yang ada dalam tubuh Korban tidak mematikan dan masih memungkinkan Korban melawan jika dibekap. Disamping itu dari tinggi, berat dan kekuatan korban jauh lebih besar dari Terdakwa, sehingga senyatanya Penganiayaan yang mengakibatkan kematian tidak terbukti di persidangan. “Di persidangan tidak ada fakta yang membuktikan jika terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mati. Yang terungkap di persidangan adalah korban mati gantung diri”, ujar Gendo.

Menanggapi putusan ini Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kendati vonis terhadap Terdakwa menggunakan dakwaan subsidair namun Kami masih berpandangan bahwa tidak cukup bukti untuk mem-vonis Terdakwa bersalah, dan kami masih berpandangan bahwa Korban mati karena gantung diri bukan karena perbuatan Terdakwa, baik membunuh maupun menganiaya.” ujar Adi Sumiarta menutup pembicaraan.