Aliansi Kebhinekaan Bali Desak Polda Tuntaskan Kasus Arya Wedakarna
Denpasar (Metrobali.com) –
Aliansi Kebhinekaan Bali menyatakan dukungan dan desakan kepada Polda Bali serta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna.
Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali, Kadek Arya Bagiastra, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Bahwa Kami Komponen Masyarakat Bali yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali Mendukung dan Mendesak Polda Bali agar melanjutkan proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dan LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H , M.Hum (Advokat) dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 Pelapor Hilman Eka Rabbani atas nama Terlapor ARYA WEDAKARNA / ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI,” ungkap Bagiastra dalam pernyataan resminya yang diterima Metrobali.com, Minggu (20/42025).
Dalam sikap resmi yang disampaikan, Aliansi menyampaikan enam poin utama sebagai bentuk tekanan dan seruan moral kepada penegak hukum.
Pertama, mereka mengapresiasi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dir Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra atas langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Kedua, aliansi ini mendukung penuh proses hukum di Mabes Polri maupun Polda Bali untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna.
Ketiga, mereka mendorong diadakannya gelar perkara untuk memperjelas proses penyidikan terhadap terlapor.
Keempat, aliansi mendesak agar Arya Wedakarna segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima, mereka menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum tanpa intervensi dalam kasus ini.
“Bahwa Kami Aliansi Kebhinekaan Bali Mendukung Polda Bali untuk berani menegakan supremasi hukum atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh ARYA WEDAKARNA / ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI dari segala bentuk intervensi penegakan hukum karena intervensi atas penegakan hukum adalah penyakit dan penghianatan atas NKRI yang merupakan Negara yeng menganut Rule Of Law.”
Poin terakhir, Aliansi Kebhinekaan Bali menyerukan pentingnya menjaga toleransi, kebhinekaan, dan kerukunan antar umat beragama, khususnya di Bali. Mereka menekankan bahwa proses hukum atas laporan tersebut harus dilanjutkan demi menjaga keutuhan NKRI.
“Bahwa Kami Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen anak bangsa untuk merawat dan menjaga 4 pilar kebangsaan Indonesia khususnya dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia khususnya di pulau Bali dan tidak memberi ruang sedikitpun kepada Pihak-Pihak yang melakukan tindakan intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa…”
Pernyataan sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Bali aktif dalam menjaga kerukunan dan menuntut penegakan hukum secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu. (Rls)