Badung,(Metrobali.com)

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Australia berinisial V.L.C. (45) resmi dideportasi pada Selasa, 15 April 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pendeportasian dilakukan setelah V.L.C. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian, dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejadian bermula pada Rabu pagi, 30 Oktober 2024. Berdasarkan keterangan saksi, V.L.C. berjalan kaki di depan sebuah toko serba ada (toserba) di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di sana, ia mencuri dua tas yang masing-masing berisi laptop, milik pengunjung toko.

Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Selesai menjalani hukuman pidana, wanita ini sempat mendekam selama 17 hari di Rudenim Denpasar sebelum akhirnya dideportasi ke negaranya, Australia.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, membenarkan proses pendeportasian tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

“Kami bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan integritas Indonesia,” ujar Dudy.

“Selain pendeportasian, V.L.C. juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan,” tambahnya.

V.L.C. datang ke Indonesia pada 23 Oktober 2024 dengan visa kunjungan wisata. Namun, alih-alih menikmati keindahan Bali, ia justru memanfaatkan kunjungannya untuk melakukan kejahatan.

Seluruh tahapan pendeportasian berlangsung lancar, dengan pengawalan dua petugas dari Rudenim Denpasar hingga keberangkatan menuju Gold Coast, Australia.

Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan proses pendeportasian ini dinilai sebagai bukti solidnya koordinasi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

(jurnalis : Tri Widiyanti)