Buleleng, (Metrobali.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Periode Pertama Tahun 2025 yang telah Incracht di halaman depan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (17/4/2025) dari Pukul 08.50 Wita – 09.30 Wita.

Tampak hadir diacara pemusnahan BB ini, Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Buleleng, Jaksa Fungsional, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Buleleng, Awak Media Cetak, online dan Elektronik, Kabupaten Buleleng serta
Mahasiswa Praktek Keterampilan dan Kemahiran Hukum (PKKH) Undiksha.

“Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan
Undang-undang, dalam hal ini melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (incracht),” jelasnya.

Edi Irsan Kurniawan menyebut pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng adalah
yang pertama pada Periode Bulan Desember Tahun 2024 s/d April Tahun 2025, berdasarkan
Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan
Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebanyak 52 perkara, dengan Perincian barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu berat bersih 865,08 gram Netto dan 915,38 gram Bruto,
Residu Narkotika sebanyak 14,25 gram Bruto, Alat Pakai Narkotika, Handphone, beberapa potong pakaian, baju kaos, dan celana serta sajam, tas pinggang dan lain-lain,” urainya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender. Sehingga
tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut
merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” kata Edi Irsan Kurniawan.

Iapun menerangkan Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 4 bulan yaitu
sejak bulan Desember 2024 s.d April 2025 terhitung sebanyak 52 perkara yang didominasi oleh Perkara Narkotika. Diantaranya Narkotika sebanyak 32 perkara, Pencurian sebanyak 6 perkara, Perlindungan Anak sebanyak 8 perkara, Perjudian sebanyak 1 Perkara, Penggelapan sebanyak 1 Perkara, Penganiayaan sebanyak 1 Perkara, Pengeroyokan 1 perkara, Kepemilikan Ilegal Senjata Api 1 Perkara serta Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum 1 Perkara. GS