Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Menanggapi penetapan eks pegawai BRI sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Pimpinan BRI Kantor Cabang Negara, Dewa Gede Darmayasa, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan inisiatif dari internal BRI sendiri.

“Kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejari Jembrana merupakan hasil temuan internal BRI yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Negara. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tegas Darmayasa, dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).

Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat.

“BRI tidak mentolerir tindakan pelanggaran apa pun, dan sanksi PHK telah kami berlakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap integritas,” tambahnya.

BRI juga menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap Kejari Jembrana yang telah merespons laporan dari pihak BRI dan menindaklanjuti proses hukum secara profesional.

“BRI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengapresiasi kinerja Kejari Jembrana atas tindak lanjut dari laporan kami sejak kasus ini terungkap,” ujarnya.

Sebagai institusi keuangan terkemuka, BRI menegaskan bahwa pihaknya senantiasa proaktif dalam mengungkap kasus-kasus penyelewengan dan selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasional bisnisnya.

“Komitmen kami jelas, yaitu tidak ada toleransi bagi pelaku fraud. Kami terus memperkuat sistem pengawasan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Darmayasa. (Rls)