Jembrana (Metrobali.com)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (16/4/2025) melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi di LPD Yehembang Kauh, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, eksekusi pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025 terkait perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.

Dalam putusan tersebut, kata dia, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp.301.516.100, kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh.

Menurutnya, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 307.500.000 sehingga ada kelebihan Rp.5.983.900

“Kelebihan uang pengganti ini akan kita kembalikan kepada terpidana melalui surat kuasa kepada penasihat hukum terpidana,” ungkapnya.

Disebutnya proses tersebut menandai langkah penting dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Di LPD Yehembang Kauh, terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sebelumnya menjabat sebagai bendahara. Dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD, ia diduga bekerjasama dengan ketua LPD yang juga telah menjalani proses hukum. (Komang Tole).