Januari – Maret, Satres Narkoba Polres Jembrana Ungkap 12 Kasus Narkoba
Jembrana, (Metrobali.com)
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana menangkap, ZA, terduga pelaku narkoba jenis sabu. Pria berusia 40 tahun dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan diamankan di Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana seizin Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (15/4/2025) mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan utama Denpasar–Gilimanuk di wilayah Desa Pulukan, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kami sempat melakukan pengintaian dan pembuntutan karena saat itu terduga mengendarai sepeda motor,” terang AKP Alit.
Dari terduga pelaku ZA, pihaknya mengamankan satu bungkus plastik kuning yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto dan sebuah HP.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barangnya (sabu) dari seseorang berinisial PC. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba AKP Alit menambahkan bahwa selang waktu tiga bulan dari Januari hingga akhir Maret 2025 pihaknya telah berhasil mengungkap 12 perkara dengan 16 orang tersangka. Sedangkan toral barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 74,24 gram dan 4,8 gram tembakau sintetis. (Komang Tole)