Di Bulan April ini, 4 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Buleleng
Buleleng, (Metrobali.com)
Kendatipun ruang gerak pelaku penyalah gunaan narkotika dipersempit dengan terus dilakukan pemburuan. Namun tetap saja tim Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menciduknya. Terbukti di bulan april 2025 ini, Polres Buleleng melalui Waka. Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, bersama Satuan Narkoba merilis hasil pengungkapan 4 kasus narkotika di Mapolres Buleleng pada Selasa (15/4/2025). Artinya Polres Buleleng dengan langkah nyata menunjukan komitmennya untuk memerangi penyalah gunaan dan peredaran narkotika ini
“Kami tidak akan mentolerir para pelaku narkoba,” ucap tegas Kompol Ari Herawan saat mengawali pers rilis kepada awak media.
Selanjutnya ia memaparkan dan merinci pengungkapan yang diawali pada Jumat, 4 April 2025, di pinggir Jalan Raya Banjar Dinas Dalem, Desa Jineng Dalem, Kecamatan Buleleng. Pelaku berinisial KS (38), warga Desa Pengelatan, ditangkap saat membawa paket sabu seberat 0,18 gram bruto. Dari interogasi, KS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Ajiman, warga Desa Pegayaman.
Kasus kedua terungkap pada Minggu dan Senin, 6–7 April, di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula. Pelaku berinisial PS (32) ditangkap dengan barang bukti 57 paket sabu seberat 14,13 gram bruto. PS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dodik, asal Denpasar, yang berhasil melarikan diri saat akan digrebek.
Selanjutnya, pada Kamis, 10 April, dua orang pelaku, RS (29) dan AC (25), ditangkap di rumah RS di Desa Kubutambahan. Polisi menemukan sisa pembakaran sabu seberat 2,42 gram bruto serta alat isap. Interogasi mengungkap bahwa AC, yang merupakan pacar RS, membawa sabu dari Denpasar untuk dijual kembali.
Terakhir, pada Sabtu malam, 12 April, seorang pelaku berinisial DP (36) diringkus di Jalan Pulau Laut, Lingkungan Buana Sari, Penarukan. Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu seberat 0,54 gram bruto, alat isap, dan satu unit ponsel.
“Para pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Ari Herawan menegaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Guna menjaga wilayahnya masing-masing tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. GS