Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kecelakaan lalu lintas maut terjadi pada Jumat pagi, 11 April 2025, sekitar pukul 07.39 WITA di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan rumah nomor 503, wilayah Denpasar Barat (Denbar). Insiden ini melibatkan tiga kendaraan, termasuk satu sepeda motor dan dua mobil, salah satunya diketahui kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Korban tewas adalah seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2076 TI, berinisial KAM, perempuan kelahiran Karangasem, 28 Maret 2003. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka berat di kepala, robekan pada pipi kiri, serta patah tulang di tangan kanan.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Scoopy dan mobil Mitsubishi Truck Fuso DK 8024 WT yang dikemudikan pria berinisial GBTRA (kelahiran Mendoyo, Jembrana, 14 Mei 1989) melaju dari arah utara menuju selatan di lajur kiri.

Saat mendahului dari sisi kanan, pengendara Scoopy kurang berhati-hati dan menabrak bagian bamper belakang kiri dari sebuah mobil warna putih yang tidak diketahui nomor polisinya karena langsung meninggalkan lokasi kejadian (MR X). Akibatnya, korban terjatuh ke lajur kiri, tepat di depan roda belakang kanan truk Fuso dan terlindas.

Dalam insiden tragis ini, satu orang dilaporkan meninggal dunia (MD), sementara tidak ada korban luka berat (LB) maupun ringan (LR). Pengemudi truk tidak mengalami luka, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 ribu.

“Saat ini, kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi mobil warna putih yang terlibat dan langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Jumat (11/4/2025).

“Mobil tersebut diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan yang menewaskan korban,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika mendahului kendaraan lain. Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil keputusan berisiko di jalan raya.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)