Terlibat Prostitusi Online, Dua WNA Rusia Ditahan 20 Hari di Lapas Kerobokan
Badung, (Metrobali.com)
Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Badung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pornografi pada Rabu, 9 April 2025. Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AK (Anastasiia Koveziuk) dan MT (Maxsim Tokarev alias Alex) menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pelimpahan dilakukan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Badung, setelah penyidik Polres Badung menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo S.H., M.H. menjelaskan, Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan
“Terhitung mulai tanggal 9 April hingga 29 April 2025. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” ungkapnya dalam keterangannya Rabu (9/4/2025).
Dijelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi yang diiklankan melalui sebuah website. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal dan penyidik Unit IV dan Unit PPA Satreskrim Polres Badung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta Kanit Idik IV melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan mengarah pada komunitas WNA Rusia di wilayah Badung. Tim mendapatkan informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatkan seorang wanita Rusia di sebuah hotel di kawasan Kuta. Sekitar pukul 03.22 WITA, tim berhasil mengamankan dua WNA Rusia, yakni Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina, yang kedapatan melakukan hubungan intim tanpa ikatan sah di Hotel Koa.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Ermakova Ekatrina dijajakan melalui situs web dalam bentuk katalog video dan foto-foto yang menampilkan sejumlah WNA wanita untuk praktik prostitusi. Aktivitas ini dikendalikan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di Villa Kubu Mangga 5, Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, Badung, dan mengamankan dua pelaku utama, yakni AK dan MT, yang diduga sebagai pihak yang mengiklankan dan mengatur aktivitas prostitusi tersebut.
Dengan rampungnya proses pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai prosedur, dan penyidikan lebih lanjut tetap terbuka untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
(jurnalis : Tri Widiyanti)