Jembrana, (Metrobali.com)

Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak kriminal. Empat pelaku kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Kasus pertama adalah percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung lalapan milik Ritawati (37) di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya pada Jumat (14/3/2025) dini hari. Dengan berpura-pura meminjam korek api, pelaku Heri Kiswanto (34) asal Sidoarjo, Jawa Timur tiba-tiba menodongkan pisau. Beruntung, korban berhasil lolos melarikan diri sehingga pelaku gagal melancarkan aksinya.

“Pelaku berhasil diamankan di Pos Pemeriksaan I Pelabuhan Gilimanuk di hari yang sama sekitar pukul 11.00,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya, saat ekspos kasus, Rabu (9/4/2025).

Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan karena tidak memiliki uang untuk pulang ke Jawa.

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan di rumah Moch. Athok Illah (47) di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku, Dewi Aprilia S (30) ibu rumah tangga (IRT) tetangga korban. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela saat rumah korban kosong. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp. 10.060.000 serta beberapa barang berharga lainnya.

“Setelah melakukan penyelidikan, Minggu (16/3/2025) pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya,” sebut Kapolres yang juga didampingi PS Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Putu Budi Arnaya.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” imbuhnya.

Kasus berikutnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di kendaraannya.

Kasus pertama pada Minggu (23/3) sekitar pukul 13.00 Wita.

Sepeda motor Yamaha N-Max milik Zulfa Rohil Ariska (27) hilang saat di parkir di depan rumah ibunya di Gilimanuk pada Minggu (23/3/2025) siang. Dan sepeda motor Honda Scoopy milik Ni Putu Sariani (49) hilang saat di tinggal sembahyang di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Rabu (19/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku Fathurrahman (33) berhasil diamankan di rumahnya di Celukanbawang, Buleleng, pada Jumat (28/3/2025) “Pelaku mengakui mencuri kedua motor itu dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengembangan, juga diamankan Rozikin (35) yang berperan selaku penadah. “Pelaku diamankan di hari yang sama di rumahnya di Buleleng,” terangnya

Pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jembrana. (Komang Tole)