Badung,  (Metrobali.com) 

 

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian satu unit mobil pickup Mitsubishi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku bernama Ade Muhamad Wijaya (43), seorang tukang las/ buruh harian lepas asal Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam dan iamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian.

Kejadian ini bermula dari laporan korban bernama Siprianus Judin (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perum Jimbaran Asri, Jalan Akutansi, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan mobil pickup putih miliknya pada Rabu, 2 April 2025 pukul 09.00 WITA. Mobil tersebut terakhir kali diparkir pada 1 April 2025 pukul 17.00 WITA, dalam keadaan terkunci, dan kunci asli masih berada di tangan korban.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk penting dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah proyek di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Puncaknya, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, tim Reskrim yang tengah dalam perjalanan kembali ke Jimbaran mendapati sebuah mobil pickup berwarna putih melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai. Mobil tersebut cocok dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang.

Setelah dihentikan dan diinterogasi, sopir mobil yang ternyata adalah pelaku Ade Muhamad Wijaya mengakui telah mencuri kendaraan tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan kunci palsu (kupal) untuk menggasak kendaraan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Pasalnya, saat kejadian, imbuhnya pintu mobil dalam keadaan terkunci dan kunci asli masih berada di tangan korban.

Adapun Barang Bukti (BB) yang Diamankan berupa satu unit mobil pickup Mitsubishi tahun 2013 warna putih dengan No. Polisi: DK-8371-DD, Nomor Rangka: MHMU5TU2EDK112121, Nomor Mesin: 4G15J76524 dan STNK atas nama: Yuhanafi Davit.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penyidik Polsek Kuta Selatan masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)