Persiapan Pembahasan Ranperda Pada Masa Sidang II Tahun 2025, Bapemperda DPRD Buleleng Undang Dinas Terkait
Buleleng (Metrobali.com)-
Guna melakukan pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang akan dibahas pada masa sidang II tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng melaksanakan rapat dengan dinas terkait, di Ruang Komisi III, Senin (10/3).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Odhy Busana usai rapat menyampaikan bahwa rapat kali ini mengundang Inspektorat, Dinas PUTR, Bagian Hukum dan Bagian Ekbang Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang ini. Diantaranya Ranperda tentang penyertaan Modal daerah Pada Bank Pembangunan Daerah Bali, Penyertaan Modal pada PD Buleleng 45, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
“Kami mendorong agar pembahasan tersebut dapat segera dilakukan mengingat masalah Drainase menjadi penting untuk segera dilakukan untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di Wilayah Kabupaten Buleleng saat musim penghujan, perda ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir mulai dari hulu sampai hilir yang harus ditanganai secara komperhensif yang diatur melalui sebuah regulasi, terkait BPR Bank Buleleng 45 merupakan amanat Permendagri yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sedangkan terkait dengan Penyertaan Modal daerah Pada BPD Bali yang sudah diperdakan perlu disiapkan regulasi baru untuk dapat dilaksanakan pada tahuh 2026 mendatang. Sehingga ada sebuah gambaran terkait penyertaan modal Daerah yang perlu disiapkan” ujarnya
Menurut dia semua rancangan tersebut harus segera dilakukan pembahasan, mengingat rancangan tersebut sudah terlebih dahulu dilengkapi dengan Naskah Akademik sebelum diajukan ke DPRD.
“Dalam pembahasannya nanti diharapkan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. GS