Buleleng, (Metrobali.com)

Guna mensukseskan program kerja Bupati Buleleng di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng meluncurkan inovasi terbaru dengan membentuk Tim Langsung Tanggap Tuntas (LAGAS). Dimana keberadaan Tim ini, nantibya untuk mempercepat penanganan pengaduan dari masyarakat terkait penertiban di ruang publik.

Kasat Pol PP Arya Suardana menjelaskan Tim Lagas ini bertugas melakukan patroli rutin guna menertibkan gelandangan, pengemis, pengamen, anak punk, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di tempat umum. Dan termasuk juga manusia silver, manusia perak, dan manusia emas, yang akhir-akhir ini mulai muncul di beberapa daerah.

“Dengan kehadiran tim ini, kami berharap dapat menutup ruang gerak mereka, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib di wilayah Buleleng. Mengingat selama ini, upaya penertiban yang dilakukan sudah membuahkan hasil dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Meskipun tidak bisa dikatakan bahwa keberadaan Gepeng dan ODGJ telah nol persen. Namun jumlahnya di Buleleng relatif kecil dibanding daerah lain. Hal ini karena adanya inovasi dalam penanganan serta patroli yang dilakukan secara rutin oleh tim di lapangan,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana pada Jumat (7/3/2025).

Menurut dia lebih dari sekadar menertibkan, Satpol PP juga berupaya mengungkap home base dari para Gepeng yang sering kali sulit dilacak.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, ditemukan beberapa titik lokasi mereka beristirahat sebelum kembali mengemis di jalanan. Saat dilakukan penertiban, ditemukan berbagai kondisi, mulai dari Gepeng yang sedang bersantai hingga ODGJ yang masih setengah sadar,” paparnya.

Dalam kasus tertentu, ungkapnya ditemukan indikasi bahwa ada pihak yang mengorganisir atau memanfaatkan Gepeng untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, pihak tersebut dapat dikenakan tindak pidana.

“Namun, untuk Gepeng sendiri, tindakan hukum tidak bisa langsung diterapkan karena ada ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin harus dipelihara oleh negara. Jika terbukti bahwa mereka bukan dari golongan miskin, maka penanganannya akan berbeda dan memerlukan pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam menangani ODGJ, pihaknya di Satpol PP Buleleng bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, serta melibatkan Puskesmas dan Kasi Trantib di kecamatan. Prosedurnya adalah jika ODGJ yang ditemukan di jalan akan terlebih dahulu diamankan oleh Kasi Trantib di kecamatan kemudian akan diibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan atau perawatan awal. Jika diperlukan, akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk perawatan lebih lanjut.

Jika ODGJ berasal dari keluarga mampu, maka mereka tidak berhak menerima surat keterangan tidak mampu. Namun, jika terlantar, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan agar mereka mendapatkan fasilitas perawatan yang sesuai.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk meningkatkan efektivitas penanganan, Satpol PP Buleleng telah meluncurkan barcode scan sebagai kanal pengaduan cepat. Dengan memindai barcode yang telah ditempatkan di kantor desa, tempat-tempat strategis, serta area publik, masyarakat dapat langsung mengakses nomor pengaduan melalui WhatsApp dan media sosial resmi Satpol PP.

Tujuan dari kanal ini adalah mempercepat respon terhadap laporan Gepeng dan ODGJ, terutama yang berada di lingkungan perumahan. Selama ini, patroli hanya bisa menjangkau ruang-ruang publik, sementara keberadaan mereka di area perumahan sulit untuk dipantau tanpa adanya laporan dari warga.

“Dengan adanya Tim Lagas dan sistem pengaduan yang lebih cepat, kami dari Satpol PP Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan ketertiban umum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. GS