Pelaku Pencurian Motor dan Accu Diamankan di Polres Jembrana
Jembrana (Metrobali.com)
Dua pelaku tindak pidana pencurian motor dan accu berhasil di bekuk Satreskrim Polres Jembrana. Kedua pelaku dari Kecamatan Negara, YY (70) dari Desa Tegal Badeng Barat dan E (45) dari Kelurahan Loloan Barat diamankan di Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Jemb rana AKBP Endang Tri Purwanto, tersangka YY (70) melakukan pencurian accu pada hari Senin, 3 Maret 2025 pagi.
“Tersangka mencuri accu truk saat kendaraan parkir di pinggir jalan BTN Desa Tegal Badeng Timur,” ujar Kapolres Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Si Ketut Arya Pinatih saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (5/3/2025).
Kejadian tersebut diketahui korban (pengemudi) truk DK-8382-DP sekitar pukul 09.00 saat akan menghidupkan (memanaskan) truk. Namun truk tak kunjung hidup. “Setelah korban mengecek, ternyata dua accu truk sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti accu, kata Kapolres diamankan di rumahnya di Desa Tegal Badeng Timur, Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 02.30. “Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, sambung Kapolres Tri Purwanto, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 9 TKP dengan barang bukti 26 buah accu. “Kami sedang melakukan pencarian korban mengingat belum ada laporan kehilangan accu seperti yang diakui tersangka. Dalam aksinya tersangka hanya menggunakan alat kunci pas,” ungkapnya.
Sementara tersangka berinisial E melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Yupiter MX DK-3662-WW di sebuah kedai remang-remang di Kecamatan Negara, Selasa, 25 Pebruari 2025 sekitar pukul 00.00.
Korban, kata Kapolres, mengetahui sepeda motor yang dipinjamnya hilang pada Rabu (26/2/2025) pagi. Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor kepada teman-temannya, pemilik kedai dan pemilik sepeda motor, namun tidak ada yang tahu.
Korban memarkir sepeda motor di halaman parkir kedai A. Korban meninggalkan sepeda motor masuk ke dalam kedai untuk minum-minum bersama seorang wanita dengan kunci masih nyantol. “Sepeda motor yang dipakai korban ke kedai milik temannya. Karena sepeda motor milik temannya hilang, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana,” terang Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut dan dari hasil ilah TKP dan keterangan saksi-saksi, kata Kapolres, terduga pelaku mengarah ke tersangka. Dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Loloan Barat, Jumat (27/2/2025) sekitar pukul 11.30.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Modusnya tersangka ingin memiliki dan akan digunakan sendiri,” ujar Kapolres Tri Purwanto.
Tersangka E, kata Kapolres Tri Purwanto, atas perbuatannya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Komang Tole)