Denpasar (Metrobali.com) –

Dalam upaya meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pemutaran dan/atau penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai kesempatan resmi.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut ketentuan pemutaran dan penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang harus dipatuhi:

Pemutaran Lagu Indonesia Raya Satu Stanza

Setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pengucapan teks Pancasila.

Saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara dalam upacara resmi.

Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza

Pada setiap pembukaan acara seremonial resmi yang diadakan di dalam gedung.

Sikap yang Harus Diterapkan

Saat lagu diputar atau dinyanyikan, setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak.

Mengambil sikap berdiri tegak hingga lagu selesai.

Kewajiban ini dikecualikan bagi mereka yang sedang menjalankan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.

Tugas dan Pengawasan

Bupati/Wali Kota bertugas menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel untuk menjalankan kebijakan ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditunjuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan sesuai kearifan lokal.

Menurut Koster, kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebangsaan di kalangan masyarakat dan aparatur negara. Implementasi yang disiplin diharapkan mampu meningkatkan rasa cinta tanah air dan menghormati simbol negara.

Sebagai provinsi dengan sektor pariwisata yang berkembang pesat, penerapan kebijakan ini juga akan menjadi bagian dari edukasi nasionalisme bagi masyarakat dan wisatawan yang berada di Bali.

“Bukan karena rasa. nasionalisme warga Bali menurun atau seperti apa, yang pasti menurut saya ini sangat baik dan semakin baik. Tidak ada arahan dari pemerintah pusat ini merupakan kesadaran kita,” tegasnya.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)