Bahas Pajak Dan Retribusi, Komisi III Hearing Dengan BPKPD Buleleng
Buleleng, (Metrobali.com)
Guna mengevaluasi pencapaian pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng, Komisi III gelar hearing dengan BPKDP Buleleng bertempat diruang Komisi III, Senin (3/3).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III I Ketut Susila Umbara,SH turut dihadiri Anggota Komisi III, Tim Ahli DPRD Buleleng serta dari BPKDP Buleleng dihadir oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Made Pasda Gunawan, S.Sos.,M.A.P beserta jajarannya.
Ditemui usai rapat, Ketut Susila Umbara menerangkan bahwa Komisi III mengundang BPKDP Buleleng guna menanyakan realisasi dari pajak daerah dan pajak retribusi. Kalau kita lihat dalam data yang ada, selama 2 (dua) bulan tahun berjalan dari 1 Januari s/d 28 Februari 2025 realisasi target dari 15% atau 35.4 milyar belum bisa tercapai. Untuk itu, tadi Komisi III sudah menanyakan kendala-kendala dan strategi apa yang dipakai agar bisa target yang sudah dibuat bisa terealisasi.
“Tadi kita dikomisi sudah menanyakan kendala dan langkah apa yang dilakukan BPKDP untuk bisa mengejar target dan peningkatan PAD dari sektor pajak” tambahnya.
Dari penjelasan Plt. BPKPD Buleleng bahwa untuk triwulan 1, Januari sampai maret target 15%, dan sampai tgl 28 Februari sudah terealisasi 14,3%. BPKPD mengejar target tersebut dengan menerapkan Digitalisasi pembayaran wajib pajak dan mengaktifkan fungsi tim Pemungutan pajak daerah melibatkan stake holder terkait. Begitu juga dalam penagihan piutang pajak, terutama pajak hotel dan restoran, akan segera disampaikan data-datanya ke Komisi III. Sedangkan, piutang pajak untuk PBB, BPKPD selalu melakukan validasi data dari data awal bersumber dari kantor pajak Pratama, dikoordinasikan langsung degan BPN, sehingga diperoleh data yang valid tentang wajib pajak (WP) khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). BPKPD sedang mengusahakan penghapusan piutang pajak khususnya PBB, sehingga secara bertahap diperoleh data riil tentang potensi pajak.
“Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BPKPD Buleleng dalam melakukan terobosan-terobosan untuk bisa memaksimalkan PAD Buleleng, terkait dengan penghapusan piutang pajak tentu kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan pihak terkait juga melihat dasar hukum yang ada serta mencari pembanding daerah mana yang sudah menerapkannya” tegasnya.
Plt. BPKPD Buleleng Pasda Gunawan dalam keteranganya menjelaskan bahwa ada 2 (dua) hal yang pertama terkait dengan potensi PAD yaitu retribusi dan pajak daerah, yang kedua permasalahan-permasalahan yang sedah kita alami dan bagaimana penyelesaiannya. Tadi kami sudah sampaikan secara materi bahwa target kita di triwulan I angkanya cukup bagus yaitu diangka 14,3% dari target 15% dan kita optimis untuk bisa meningkatkan PAD. Dalam strategi kita adalah mencari pendapatan dari piutang-piutang pajak yang angkanya sangat besar yaitu 108 Milyar dari piutang pajak yang didominasi oleh piutang PBB. Sedangkan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat yaitu kebijakan perumahan BPHTB yang digratiskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pemberian stimulus ditoken Listrik dan stimulus terkait dengan pajak PBB pada lahan pertanian berkelanjutan sebanyak 90% akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak.
“Dalam rapat tadi, kita sudah ada kesepakatan bahwa adanya cleansing data kita bisa menghapus piutang pajak yang secara subjek dan objek yang sudah tidak ada, kedepannya kita tinggal berburu dan fokus target mana yang realistis untuk didapatkan” pungkasnya. GS