Jaakarta, (Metrobali.com)

Aksi demonstrasi pengemudi ojek online bertajuk “AKSI Ojol 272” yang sebelumnya diprediksi akan diikuti oleh ratusan ribu peserta, pada Kamis (27/2) ternyata hanya dihadiri oleh kurang dari seratus pengemudi. Para peserta aksi ini berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi ini diinisiasi oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Garda Indonesia. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa demonstrasi ini berkaitan dengan tarif ojek online, potongan biaya aplikasi, serta beberapa tuntutan lainnya. Raden Igun Wicaksono memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pengemudi ojek online hingga keterlibatannya dalam bisnis batubara, kelapa sawit, dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

Sebelum aksi ini dimulai, Andi Kristiyanto selaku Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) mengatakan kepada wartawan (25/2/2025), bahwa ada kesan pihak yang menyerukan agar off-bid dalam aksi ini, hanya klaim sepihak yang tidak di dukung oleh rekan-rekan ojol dari berbagai komunitas. Ia juga menambahkan bahwa fakta di lapangan, termasuk hasil pengecekan oleh Forum Ojol Yogya Bersatu (FOYB), menunjukkan bahwa tidak ditemukan alamat posko aksi sebagaimana disebutkan dalam selebaran yang beredar.

“Dengan fakta tersebut, kawan-kawan ojol juga meragukan kredibilitas pihak tersebut, yang diduga memanfaatkan ojol untuk kepentingan pribadinya, tidak ada manfaatnya buat kawan-kawan ojol dan bahkan bisa merusak citra ojol yang bisa berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat pengguna jasa terhadap ojol, dan tentunya seruan tersebut merugikan kawan-kawan ojol,” tukas Andi.

Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan dari komunitas ojek online kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar kebijakan transportasi. Beberapa isu utama yang sering diangkat meliputi penetapan tarif dasar yang adil, potongan biaya aplikasi, kebijakan insentif dan promosi, serta tuntutan agar pengemudi ojek online mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan diangkat sebagai pekerja tetap.

Pakar kebijakan transportasi menilai bahwa ada tantangan besar dalam menyeimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen. Menurut beberapa ahli, seperti yang disampaikan dalam berbagai diskusi akademik, regulasi yang ada masih perlu diperjelas dan diperketat agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Pemerintah diharapkan dapat memainkan peran lebih aktif dalam mengawasi dan menyesuaikan kebijakan agar ekosistem transportasi daring tetap sehat dan berkelanjutan.

Dr. Yudi Wahyudi, pakar transportasi dari Universitas Indonesia, pada tahun 2024 menyoroti bahwa tuntutan revisi potongan biaya aplikasi dari 20% menjadi maksimal 10% perlu dikaji lebih dalam. “Menurunkan potongan aplikasi memang dapat meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan platform yang memberikan layanan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Hartanto, pengamat ekonomi digital, dalam analisisnya tahun 2024 menyatakan bahwa kebijakan promosi yang dikritik oleh pengemudi justru menjadi bagian dari strategi bisnis yang bertujuan meningkatkan jumlah pengguna dan akhirnya dapat memberikan lebih banyak order kepada pengemudi. “Jika promosi dihapus begitu saja, ada risiko penurunan permintaan yang juga akan berdampak pada penghasilan mereka,” jelasnya.

Terkait tuntutan THR dan status pekerja tetap, Dr. Anwar Fadillah, ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan pada tahun 2024 bahwa pengemudi ojek online berstatus sebagai mitra, bukan pekerja tetap. “Menjadikan pengemudi sebagai pekerja tetap berarti mengubah secara fundamental model bisnis platform transportasi daring. Hal ini akan berdampak luas, baik dari sisi hukum maupun ekonomi. Indonesia akan dihadapkan pada jutaan mitra ojol ini akan kehilangan sumber pendapatan, karena perusahaan tidak mungkin bisa menampung 100% jumlah mitra yang ada saat ini jika harus menjadi pekerja tetap” jelasnya.

Dalam kata lain, pemerintah akan mendapatkan pekerjaan rumah (PR) tambahan yaitu angka pengangguran di Indonesia bertambah drastis. Ditambah, saat ini juga terdapat banyak perusahaan yang tutup seperti Sritex, Sanken, dan PHK besar-besaran oleh Mayora. Tentunya, Pemerintah perlu memikirkan jalan keluar yang bijak agar iklim investasi menarik untuk investor sehingga juga berdampak pada menurunnya angka pengangguran, malah bukan sebaliknya.

Prof. Payaman Simanjuntak, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, juga menekankan bahwa pekerja ekonomi gig sebaiknya diberikan perlindungan sosial yang sesuai dengan karakteristik fleksibilitas pekerjaan mereka, bukan dipaksa masuk dalam sistem ketenagakerjaan konvensional yang dapat mengurangi daya saing industri.

Di sisi lain, beberapa pakar menilai bahwa perlu ada pendekatan yang lebih inklusif dalam perumusan regulasi. “Sering kali kebijakan ditetapkan tanpa benar-benar mendengar semua pihak, termasuk konsumen dan aplikator,” kata Rizal Maulana, peneliti kebijakan publik, dalam kajiannya tahun 2024. “Diperlukan dialog terbuka yang lebih efektif agar keputusan yang diambil dapat memberi manfaat bagi semua pemangku kepentingan.”

Meskipun aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi pengemudi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah peserta yang hadir jauh lebih sedikit dari perkiraan awal. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pengemudi memiliki pandangan yang sama terhadap tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (RED-MB)