Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Terjadi di Denpasar, Dua Buruh Ditangkap
Denpasar, (Metrobali.com)
Kepolisian Denpasar Barat menangkap dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial MKK (13) seorang pelajar. Dua pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan, kedua pelaku masing – masing berinisial DS (17) pekerjaan buruh harian lepas asal Jombang, Jawa Timur.
“Yang satunya berinisial RW (21) yang bersangkutan juga buruh harian lepas asal Jember, Jawa Timur,” ungkap Kasat Reskrim saat rilis di Denpasar, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya antara korban dan pelaku DS memang berpacaran. Adapun kronologis kejadiannya imbuhnya, pada tanggal 13 Januari 2025, malam hari korban ke warung dekat gang di rumahnya di daerah Monang Maning, Denpasar kemudian pada saat itu pelaku DS sedang berada di warung dan berkenalan dengan korban sambil bertukar no HP.
Pelaku DS kemudian janjian dengan korban untuk pergi ke pantai dimana kebetulan korban dan pelaku tinggalnya berdekatan.
“Pada waktu dini hari pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban yang pertama kali. Kemudian pada akhir bulan Januari 2025 pelaku kembali melakukan aksinya dengan cara
menyuruh dan menjemput korban ke rumahnya, kemudian pelaku mengajak koban ke rumahnya disana pelaku melakukan persetubuhan yang kedua kalinya lalu setiap kali setelah berhubungan badan pelaku DS membelikan korban sprite dan nanas muda,” terang Kasat.
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2025, hubungan keduanya berakhir, dan tanggal 23 Februari 2025 orang tua dari koban mencari keberadaan korban akan tetapi pelaku mengaku tidak megetahuinya dan disana orang tua korban menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Di tanggal 23 Februari rupanya korban MKK merasa galau karena putus dari DS, korban kemudian menghubungi RW dan keduanya akhirnya berangkat ke rumah kos pelaku RW di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar. Sebelumnya keduanya sempat mampir ke warung madura untuk membeli minuman.
Keduanya akhirnya minum di kos pelaku, dan pelaku awalnya minum namun kemudian dia menolak. Akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban. Pada dinihari keduanya pergi ke Lapangan Puputan dan di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar pelaku dilihat oleh paman korban yang mencari keberadaan korban.
“Pelaku diamankan di sana dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Barat,” ujar Kasat.
Berdasarkan hasil visum korban mengalami robekan selaput dara dan korban mengalami trauma akibat kejadian yang dialami.
Menurut dokter forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban penyebab robekan selaput dara adalah akibat penetrasi tumpul.
Para pelaku dijerat pasal 81 JO 76D dan Pasal 82 JO 76E UU RI NOMOR 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 1 TAHUN 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)