Angga Surati DPRD Bali Tuntut Transparansi Seleksi Anggota KPID Bali
Denpasar, (Metrobali.com)
Sejumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Bali 2024-2027 sempat mengadakan acara temu media di Warung Kubukopi, Kamis (2O/2) lalu.
Mereka menuntut adanya transparansi informasi publik dalam uji kelayakan dan kepatuhan Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Bali 2024-2027. Karena disinyalir telah terjadi kejanggalan yang dianggap sarat kepentingan politik dari elite penguasa dalam pemerintahan.
Kini, salah satu dari peserta tersebut yakni G.N. Erlangga Bayu R.P., SE, MBA kembali menuntut transparansi informasi publik terkait, uji kelayakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Bali 2024-2027 dengan bersurat via online kepada DPRD Bali.
Angga begitu akrab disapa dalam suratnya membeberkan sejumlah fakta sebagai acuan menuntut transparansi publik terkait uji kelayakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Bali 2024-2027.
Adapun dasar tuntutan tersebut, yakni Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk meminta dan memperoleh informasi publik, termasuk mekanisme, kriteria, dan hasil penilaian dalam proses seleksi.
Selain itu, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam Undang‑Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, yang mewajibkan lembaga publik untuk menyampaikan informasi yang jelas dan transparan atas setiap keputusan yang diambil.
Menurut pemain bass grup musik Bali, [XXX] ini, proses seleksi di sektor pemerintahan dijamin oleh Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada pasal 23 ayat (2).
Dimana, dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa “Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan harus berjumlah tiga kali lipat (atau minimal dua kali lipat) dari jumlah anggota KPID Daerah yang akan ditetapkan”.
Dengan ditetapkannya 7 (tujuh) anggota KPID Bali, seharusnya jumlah calon yang
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah 21 (dua puluh satu) orang.
Namun, kenyataanya dalam surat undangan uji kepatutan dan kelayakan dari DPRD Provinsi Bali dengan Nomor: B.08.000.1.5/3763/PSD/DPRD, jumlah
peserta yang diundang adalah 22 (dua puluh dua) orang.
Selanjutnya, pada Pasal 24 ayat (5). Dimana, peraturan menyatakan bahwa “DPRD Provinsi wajib menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka”.
Namun, uji kelayakan dan kepatutan
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2025 dilakukan secara tertutup, dimana peserta lain diwajibkan menunggu di luar ruangan dan terdapat larangan
bagi masyarakat yang ingin mengamati proses tersebut.
Selain itu, tim seleksi pemilihan anggota KPID Bali dianggap telah mengabaikan pernyataan dalam pidato Bapak Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM, pada pelantikan anggota KPID periode 2021-2024 lalu yang menyampaikan bahwa anggota KPID terpilih merupakan hasil tes murni yang benar-benar melalui proses seleksi ketat berbasis kompetensi dan psikologi, tanpa adanya intervensi atau bantuan dari pihak manapun.
Angga mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRD Bali telah secara nyata mengabaikan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dalam pasal 23 ayat (2), dan pasal 24 ayat (5, serta pernyataan dari Bapak Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM.
Diakuinya, surat yang ditujukan kepada DPRD Bali tersebut menyikapi Berita Acara Nomor 000.1.5/4212/PSD/DPRD tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027,
Menyikapi hal tersebut, Angga berharap Ketua DPRD Provinsi Bali melalui Komisi I secara terbuka dan transparan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi anggota KPID Provinsi Bali 2024-2027.
khususnya terkait dengan ketidaksesuaian jumlah peserta uji kelayakan dan kepatutan serta mekanisme penyelenggaraan uji yang seharusnya bersifat terbuka.
Kemudian, menyediakan transparansi hasil penilaian seleksi dengan membuka informasi terkait kriteria, bobot, dan pengaruh hasil Uji Kompetensi terhadap penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Peserta Seleksi Calon anggota KPID Bali periode 2024 – 2027.
Selanjutnya , membuka akses publik terhadap dokumentasi dan rekaman pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Selain itu juga, mengeluarkan rekomendasi perbaikan agar prosedur seleksi ke depan dapat sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.
01/P/KPI/07/2014 atau aturan terbaru.
“Surat ini sebagai bentuk partisipasi dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses seleksi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” tandasnya.
Angga berharap Bapak Ketua DPRD Provinsi Bali segera memberikan tindak lanjut yang konstruktif demi terwujudnya proses seleksi yang adil dan sesuai dengan ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku saat ini.(RED-MB)