Skandal Mega Korupsi di Pertamina, Momentum Membuka Kotak Pandora Moral Hazard di Industri Perminyakan
Jakarta, (Metrobali.com)
Skandal Mega Korupsi di Pertamina, Momentum Membuka Kotak Pandora Moral Hazard di Industri Perminyakan di Indonesia.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, Rabu 26 Februari 2025 menanggapi korupsi di Pertamina.
Dalam releasenya Jaksa Agung, yang ditayangkan Kompas TV, perkiraan kerugian negara akibat korupsi di Pertamina Rp.193 T per tahun. Kerugian selama 5 tahun 2018 – 2023, perkiraannya senilai Rp.965 T. Angka kerugian yang sangat besar, secara dengan 25 persen APBN tahun 2026 Rp.3,600 T.
Menurut Sudibya, skandal korupsi Pertamina ini momentum untuk membuka kotak pandora, moral hazard, “pat gulipat” di industri perminyakan yang merugikan keuangan negara, dan membuat pengelolaan ekonomi menjadi boros, dan menimbulkan- high cost economy- ekonomi biaya tinggi.
Di sisi lain, lanjutnya Impor minyak mentah Indonesia per hari 2 juta barel, yang dilakukan oleh para broker minyak yang melakukan ekonomi rente, yang membuat harga minyak mentah impor dan biaya pengilangan dalam negeri menjadi lebih mahal.
Dikatakan, pendapatan negara dari sektor perminyakan, karena kontrak karya dan kontrak bagi hasil, di masa Orde Baru diperkirakan sekitar 35 persen, sekarang tinggal 6 persen, sehingga diduga terjadi kebocoran luar biasa dalam pengelolaan minyak mentah produksi dalam negeri.
Menurutnya, harga minyak per liter di tingkat eceran di SPBU tidak pernah transparan, sehingga subsidi BBM yang ratusan triliun rupiah per tahun, sulit dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, bisa saja menjadi ladang korupsi tahunan.
Ladang minyak Masela misalnya, yang punya kemampuan produksi 80 ribu barel per hari, yang diubah dari rencana produksi lepas pantai -off shore-, menjadi di daratan, tidak diketahui kelanjutannya.
“Publik menduga telah terjadi conflic of interest dalam rencana produksi dan pengelolaannya,” katanya.
Menurutnya, dalam APBN yang super “cekak”, dengan hutang pemerintah yang “menggunung”, perkiraan pembayaran hutang 5 tahun ke depan Rp.3,046 T
“Ini perlu langkah serius pemerintah menata ulang pengelolaan industri perminyakan, dan lebih fokus dalam memberantas korupsi, akan berkontribusi signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Bagaimana modus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu?
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/02) malam.
Kerugian negara itu, kata Qohar, bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Jurnalis : Nyoman Sutiawan