Terdakwa Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Serahkan Uang Pengganti
Jembrana, (Metrobali.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Bali menerima titipan uang pengganti kerugian atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.
Uang sebesar Rp.300 juta tersebut diserahkan keluarga terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti didampingi penasehat hukum dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jembrana Dwi Prima Satya, Rabu (26/2/2025).
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan bahwa uang yang diserahkan atau dititipkan oleh pihak keluarga terdakwa berjumlah Rp.300 juta dari total kerugian keuangan sebesar Rp.372 juta.
“Masih ada sisa yang belum dibayarkan. Apabila tidak dikembalikan akan berpengaruh terhadap hukuman yang akan diterima terdakwa sesuai fakta dipersidangan,” jelas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tanggal 25 Februari 2025 mengenai penyerahan penitipan uang pengganti langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana.
“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang itu akan dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh. Untuk pengembalian nanti kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh dari tahun 2016 sampai tahun 2021. “Saat ini proses persidangan masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana. (Komang Tole)