Foto: Anggota DPD RI dapil Bali  Ni Luh Djelantik menyoroti proyek Hotel di Jimbaran, Badung.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pembangunan hotel di Bali tak ada hentinya. Terakhir viral video yang diambil dari Pantai Kedonganan, mengarah ke Jimbaran. Terlihat beberapa hotel muncul, ada satu yang menjadi perhatian, sangat tinggi dan dibibir Pantai. Ternyata hotel yang sedang dibangun ini adalah, hotel yang sejak awal berkasus milik PT Step Up Solusi di Pantai Jimbaran.

Awalnya viral dan sempat dihentikan, Ketika seenaknya memangkas tebing, kemudian hasil pemangkasan tebingnya ditimbunkan ke kalaut. Sehingga dianggap melakukan aktivitas reklamasi tanpa kejelasan izin.

Video itu mendapatkan tanggapan dari Anggota DPD RI dapil Bali  Ni Luh Djelantik. Srikandi Bali itu angkat bicara dan mendesak transparansi terkait proyek hotel tersebut. Mestinya pemerintah mampu menyaring investasi, agar tidak merusak alam Bali. Tak hanya itu, proyek ini juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya.

Apakah proyek ini telah mengantongi izin yang sah? Apakah ada studi dampak lingkungan yang telah dilakukan sebelum pembangunan dimulai? Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan aturan yang berlaku.

“Pembangunan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Kita tidak boleh mengorbankan alam demi kepentingan sesaat,” ujar Ni Luh Djelantik melalui akun media sosialnya. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Bupati I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Sucipta, untuk segera memberikan klarifikasi terkait proyek ini.

“Masyarakat berhak tahu. Apakah proyek ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Jika tidak, pemerintah harus bertindak tegas,” tambahnya. Menyengkut dengan dugaan pelanggaran Perda RTRW, memangkas tebing, membangun bangunan tinggi lebih dari 15 meter dan mencaplok sempadan Pantai.

Jika merunut kebelakang PT Step Up Solusi Indonesia diduga melakukan perusakan tebing dan pengurukan laut tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bali, yang menegaskan bahwa semua proyek wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ketua Komisi III DPRD Bali periode 2019-2024 kala itu AA Adhi Ardhana, mengecam keras tindakan tersebut. “Jelas ini melanggar. Tebing malah dipotong padahal itu pemecah gelombang alami. Tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Anggota DPRD Bali, Jro Nyoman Ray Yusha, juga menyuarakan hal serupa. “Jangan ada kompromi lagi. Tegas dan tegakkan hukum. Jika melanggar undang-undang, wajib diusut secara hukum,” ujarnya. Kasus pemotongan tebing di Jimbaran mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik proyek, kontraktor pelaksana, serta sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut. Sementara itu, proyek tersebut ternyata sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 diberikan kepada Direktur PT Step Up Solusi Indonesia, Harris Pranata Jaya, untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai.

Namun, rekomendasi tersebut mewajibkan pemohon untuk mengurus izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak, rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Tak hanya itu, proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Proyek ini mendapatkan atensi khusus dari Gedung bundar, lantaran ada dugaan dugaan pelanggaran. Selain memeriksa proyek Step Up, sekaligus juga memeriksa Amali Luxury Residence oleh Mirah Investment and development. Memang hingga sampai saat ini hasil perkembangan pengusutan kasus dari Kejaksaan Agung belum dibeberkan.

Melihat kasus yang terjadi di Jimbaran, masyarakat semakin mendesak agar Pemerintah Kabupaten Badung bertindak cepat terkait proyek di Pantai Kedonganan. Publik ingin memastikan bahwa pembangunan yang sedang berjalan benar-benar sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan.

Ni Luh Djelantik menekankan bahwa ketegasan pemerintah dalam menindak proyek ilegal harus menjadi prioritas. “Jangan sampai ada celah bagi investor nakal yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Pemerintah harus hadir dan memastikan bahwa aturan ditegakkan,” katanya.

Publik berharap agar pemerintah tidak hanya mengambil tindakan setelah terjadi perusakan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat sejak awal. Transparansi dalam proses perizinan, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan adalah langkah yang dinanti-nantikan.

Publik pun menanti klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar aturan dan tidak merusak lingkungan. (dan)