Badung, (Metrobali.com)

 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait aset daerah di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Putusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar melalui Putusan Nomor: 30/G/2024/PTUN.Dps pada 25 Februari 2025.

Gugatan ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara yang merasa dirugikan atas keputusan Pemerintah Kabupaten Badung terkait status kepemilikan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan.

Penggugat berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun-temurun.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, tanah tersebut sebelumnya tidak memenuhi klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat diberikan alas hak karena kondisinya yang masih terendam air dan berada di muara sungai.

Pada Desember 2023, terjadi perubahan kondisi akibat pembangunan senderan penahan banjir dan reklamasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini menguatkan status tanah sebagai Barang Milik Daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam persidangan yang berlangsung selama lima bulan, PTUN Denpasar memutuskan bahwa, keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 dan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.gugatan Penggugat ditolak sepenuhnya dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 389.000,00.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. telah memberikan kuasa substitusi kepada beberapa anggota, diantaranya, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. (Kasi Datun), Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H. (Kasubsi Perdata dan TUN), A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H. (Kasubsi Pertimbangan Hukum), Febrina Irlanda, S.H. dan Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.

“Dengan ditolaknya gugatan ini, status hukum tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai aset daerah tetap sah,” ungkap Kajari, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Keputusan ini memperkuat upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menginventarisasi dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan publik sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Kejaksaan Negeri Badung, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, berkomitmen untuk mempertahankan aset daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)