Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang pria WNA asal Italia berinisial BASM berusia 36 tahun dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Dimana dilakukannya Pendeportasian ini, lantaran yang bersangkutan mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu lokal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan BASM diamankan bersama dengan seorang WNA Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dulu. Mengingat himbauan mengenai pendakian harus didampingi oleh pemandu, sudah disampaikan secara terus-menerus oleh pihak pengelola pendakian di Gunung Agung. Namun demikian, masih ada pendaki khususnya orang asing yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025,” ujarnya pada Sabtu, (22/2/2025)

Iapun menyebutkan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian.

“WNA asal Italian ini, tidak menaati peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Hendra Setiawan menegaskan.

“Deportasi dilakukan pada tanggal 22 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia nomor penerbangan VA 66 (Denpasar–Sydney) dengan tujuan Gold Coast, Australia,” imbuhnya.

Menurut Hendra Setiawan pemasangan baliho atau spanduk himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung telah dilakukan oleh pengelola setempat sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu.

“Kami di Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang melanggar. Dan kami juga tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Artinya setiap pelanggaran akan kami tindak tegas
sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Hendra Setiawan. GS