Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Tiga Pelaku Pencurian
Jembrana, (Metrobali.com)
Tiga terduga pelaku pencurian berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Jembrana. Ketiga terduga pelaku berinisial Nengah AA (43), Bara AT (36) dan Ahmad SA (24) diamankan di Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat ekspos kasus, Senin (24/2/2025) mengatakan, tersangka NAA (Nengah AA) melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Muhamad Yahdi A di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pada Jumar (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Kimang Tri Atmajaya.
Dari tangan tersangka asal Kelurahan Gilimanuk berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp. 300.000, satu unit speaker bluetooth merk IT, sebuah charger handphone; sebuah kabel rol dan sebuah celengan kaleng berbentuk bulat.
Tersangka, kata Kapolres, berhasil diamankan saat berdiri di pinggir jalan utama jalur Gilimanuk-Denpasar di Kelurahan Gilimanuk pada Rabu (22/1/2025). “Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka beraksi saat rumah kosong” imbuhnya.
Sedangkan tersangka (BAT (Bara AT) berhasil diamankan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.00 di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Selain tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa Accu dan beberapa alat kunci untuk membuka accu. “Tersangka spesialis pencurian accu. Terakhir tersangka mencuri dua buah accu truk di sebuah bengkel di Desa Tegal Badeng Timur,” terang Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, ia selalu beraksi pada malam hari. “Hasil curian kemudian dijual. Ini masih dikembangkan,” imbuhnya.
Terhadap tersangka ASA (Ahmad SA) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana berhasil diamankan sejumlah alat pertukangan. Diantaranya sebuah mesin serkel kecil merk Makita, sebuah mesin profil merk Makita, sebuah mesin bor merk Bosch warna hitam, sebuah, mesin gerinda merk Makita warna hijau; sebuah mesin gerinda merk Mcculloch warna kuning dan sebuah mesin bergas potong rambut.
Tersangka, sambung Kapolres melakukan pencurian pada Kamis (6/1/2025) dini hari di sebuah gudang di kawasan Kelurahan Loloan Timur. “Barang bukti yamg dicuri tersangka sebelumnya tersimpan di dalam lemari. Korban mengetahui barangnya hilang ketika hendak menggunakannya pagi hari,” jelas Kapolres.
Tersangka dengan inisial Nengah AA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Bara AT dan Ahmad SA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang Tole)