WNA Norwegia Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, Imigrasi Singaraja Tindak Tegas Dengan Pendeportasian
Buleleng, (Metrobali.com)
Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA)
yang melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung tanpa didampingi pemandu. Kali ini seorang pria WNA asal Negara Norwegia berinisial
BG berusia (41). Dimana WNA tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja
berdasarkan laporan dari otoritas setempat.
“Disikapi dengan cepat, setelah laporan diterima. Dan kami
langsung menerjunkan tim ke lokasi, lalu mengamankan yang bersangkutan
untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Singaraja,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja
Hendra Setiawan pada Kamis, (20/2/2025).
Menurutnya pihak pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada WNA asal Norwegia itu,
untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu. Hal ini sesuai dengan Surat
Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor
B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko
Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan
pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. Namun, yang bersangkutan melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat.
“Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap
mengabaikannya,” terangnya.
“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari
2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang bersangkutan
merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3
Maret 2025,” ungkap Hendra Setiawan.
Atas perbuatannya, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendeportasian dan penangkalan.
“Deportasi dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor
penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat
oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung.
“Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki. Hal ini
sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat
mendaki tanpa pemandu. Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian,” tegas
Kepala Kantor
Hendra Setiawan. GS